Polsek XIII Koto Kampar Ciduk Pengedar Ganja Saat Transaksi

Polsek XIII Koto Kampar Ciduk Pengedar Ganja Saat Transaksi
BATU BERSURAT (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menciduk seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Desa Pulau Gadang, Senin (6/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
 
Tersangka berinisial EK alias EP, warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar. Bersama pria 52 tahun ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain; 23 paket kecil daun ganja kering, 1 lembar kantong kresek hitam, uang tunai 280 ribu rupiah, 1 buah kotak rokok Merk LA dan 6 Lembar kertas paper. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang.
 
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dibantu anggota Intel Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, saat tiba di lokasi ditemukan 2 orang yang dicurigai sedang duduk di depan salah satu rumah," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Handoko, Selasa (7/3).
 
Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salah satu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," jelasnya.
 
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Maret 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang