OJK Resmi Cabut Izin Bank RBS
JAKARTA (riaumandiri.co)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) untuk The Royal Bank of Scotland (RBS) N.V. di Indonesia.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK pada paparannya menyampaikan, keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (23/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan DK OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin KCBA RBS N.V di Indonesia.
OJK menilai, pencabutan izin usaha RBS N.V dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016. “Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia,” terang Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).
Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS N.V. merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sampai dengan akhir tahun 2014, KC RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.
Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada bulan Desember 2015.
Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.(kon/ara)