Dituntut 2 Tahun, Yohanes Umar Meradang

Dituntut 2 Tahun, Yohanes Umar Meradang
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, Profesor Yohanes Umar, terdakwa korupsi dana bantuan Pemkab Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011, dituntut dua tahun penjara. Sementara Nazaruddin, bendahara yayasan dituntut satu tahun delapan bulan penjara.
 
Tututan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Robi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/3). Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
 
Selain penjara, Yohanes dan Nazaruddin dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.
 
JPU membebankan uang pengganti Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan untuk Yohanes. Sementara  Nazaruddin Rp225 juta atau subsider 10 bulan kurungan.
 
"Hal yang memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan," kata Robby.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pada persidangan berikutnya. "Pembacaan pledoi diagendakan pada Kamis (9/3) mendatang," kata hakim.
 
Usai hakim menutup sidang, terdakwa Yohanes Umar menyalami JPU. "Terima kasih telah menzolimi saya," ucapnya kepada JPU yang hanya terdiam.
 
Keluarga Yohanes tak kuasa menahan tangis. "Terima kasih ya sudah menzolimi kami, tunggu pembalasannya di akhirat nanti," kata anak Yohanes.
 
Yohanes yang hendak keluar ruang sidang pun berbalik menghadap jaksa. Sambil menahan emosi dia menyatakan perbuatan JPU yang dinilainya tidak adil akan berbalas di hari akhir nanti.
 
"Di yaumil akhir nanti akan ku tuntut kau dengan hukuman 250 tahun. Tengoklah nantik," kata Yohanes, yang langsung ditenangkan oleh anak-anak dan kerabatnya.
 
Sementara itu, Roni Sihotang SH selaku penasehat hukum Yohanes menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, JPU sudah memanipulasi fakta persidangan.
 
"Jaksa memanipulasi fakta persidangan dengan menghadirkan saksi yang tidak ada di persidangan. Bahkan ada saksi yang sudah almarhum, seperti Sukirman, juga dimasukkan keterangan dalam persidangan," tegas Roni, didampingi rekannya, Pantas Manalu SH dan Andreas Jonson SH.
 
Menurut Roni, apa yang dilakukan JPU itu sangat berlawanan dengan hukum beracara. Roni pun menyatakan akan membeberkan semua kebenaran pada saat pembelaan nanti.
 
Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembangunan Universitas Kepulauan Meranti sebesar Rp1,2 miliar.
Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp335 juta.