Bersifat Fleksibel, Transfer TKDD Dialihkan Melalui KPPN

Bersifat Fleksibel, Transfer TKDD Dialihkan Melalui KPPN
BAGANSIAPIAPI (RIAUMANDIRI.co) - Kementerian Keuangan RI mensosialisaiskan sitem transfer dana ke daerah yang bersifat fleksibel. Hal ini salah satu pembahasan dalam sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Taransfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah (KDH), di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3).
 
Hadir dari Pemkab Rohil Sekda Drs H Surya Arfan bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, H Syafruddin. "Salah satu pembahasannya adalah kebijakan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) akan bersifat fleksibel sesuai dengan pendapatan negara. Penyaluran dana transfer daerah ini juga bergantung pada kinerja daerah." kata Sekda Rohil Drs H Surya Arfan kepada riaumandiri.co melalui selulernya saat berada di Jakarta.
 
Surya menambahkan bahwa selama ini mekanisme transfer dari Kemenkeu dialihkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku KPA Kemenkeu. "Tentu saja sistem ini perlu kita pelajari, apalagi dengan sistem ini kita takutnya yang selama ini ada beberapa dana kita lama dan tak kunjung dikirim pada tahun-tahun yang lalu. Harapan kita tentunya bisa tepat waktu," kata Sekda. 
 
Dalam sosialisasi tersebut Menteri Keungan, Sri Mulyani juga menyoroti tentang kemampuan daerah dalam mengelola keuangannya. Menkeu dalam pertemuan itu menyebutkan tantangan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yaitu perbaikan kapasitas daerah yang masih perlu perbaikan. 
 
"Perbaikan yang dimaksud bu menteri antara lain menyangkut penggunaan anggaran daerah belum optimal, kapasitas perangkat desa belum memadai, dan kompetensi tenaga pendamping yang belum cukup." jelas Sekda. 
 
Ia menjelaskan, bahwa dalam pertemuan itu perluanya manajemen keuangan, karena menggambarkan kemampuan untuk mengurangi beban-beban anggaran yang tidak perlu, sehingga menjadi lebih efisien. 
 
Dalam pertemuan itu juga dibacakan untuk tranfer ke daerah seluruh Indonesia. Postur transfer ke daerah sesuai APBN 2017 mencapai Rp704,9 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun. 
 
Jumlah total belanja negara untuk transfer ke daerah dan dana desa sesuai APBN 2017 mencapai Rp764,9 triliun, atau lebih besar Rp1,3 triliun dari belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp763,6 triliun. 
 
"Seluruh transfer ke daerah tujuannya adalah untuk menggempur masalah kemiskinan, apakah itu dari sisi dana pendidikan, dana kesehatan atau perbaikan infrastruktur mendasar," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Maret 2017
 
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang