Disnaker Belum Terima Laporan Penerapan UMK
BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co) - Pasca Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun ini, Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir belum menerima pengaduan dari pekerja menyangkut UMK.
Adapun angka UMK Rohil 2017 Rp2.3 juta efektif diberlakukan untuk semua perusahaan yang beroperasi di Rohil."Terkait UMK sejauh ini belum ada keluhan yang kami terima," kata Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Rohil H Amirudin, MM, Rabu (1/3)
Dengan begitu diperkirakan tak ada masalah di lapangan saat besaran UMK dilaksanakan baik keberatan pihak perusahaan maupun karyawan.
Disamping memastikan agar UMK berjalan seperti yang telah disepakati bersama pihak terkait, tak kalah pentingnya bila perusahaan diminta peduli dengan kebutuhan karyawan dan mendukung terwujudnya kesejahteraan bersama.
"Kemarin kami turut hadir dalam rapat di Pekanbaru, dalam pertemuan itu disampaikan bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan fasilitas untuk kesejahteraan bagi karyawannya," ujar Amirudin.
Fasilitas dimaksud bisa bermacam-macam baik materi, sarana maupun prasarana seperti adanya poliklinik untuk karyawan, sarana ibadah, perpustakaan, ketersediaan air bersih dan lain-lainnya yang sifatnya untuk keperluan bersama."Itu harus difasilitasi oleh perusahaan dalam rangka mendorong peningkatan produktifitas kerja," sambung Amirudin.
Dilain hal Amirudin menambahkan perusahaan wajib memperhatikan soal diperolehnya jaminan kesehatan atau BPJS kesehatan bagi karyawan dan BPJS tenaga kerja.
Hal itu terangnya merupakan sesuatu yang mengikat, berlaku untuk seluruh perusahaan baik kategori kecil, sedang, maupun besar."Kita juga menghimbau jika ada keberatan karena tak sesuai dengan aturan UMK atau lainnya kita minta yang membuat laporan ke Diskaner sehingga bisa ditindaklanjuti." pungkasnya.