RI Miliki Ribuan Pulau-Pulau Kecil
RIAUMANDIRI.co-Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti, menjelaskan tercatat 5.000 pulau belum dimanfaatkan. Bila dikelola dengan baik nilai ekonomisnya sangat tinggi. Dari 5.000 pulau itu, di antaranya 3.000 pulau-pulau kecil akan dimanfaatkan pemerintah daerah dan 2.000 pulau akan digunakan sebagai kawasan konservasi.
Pemerintah RI akan mendaftarkan 1.106 pulau di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pendaftaran direncanakan pada sidang United Nation Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Pemerintah akan melakukan sertifikasi 111 pulau-pulau terkecil dan terluar atas nama negara. Pemerintah RI sudah mendaftarkan 13.466 pulau pada tahun 2012. Indonesia memiliki 14.343 pulau yang sudah disertifikasi. Pulau-pulau kecil itu luasnya tidak lebih dari 100 kilometer persegi. Dari jumlah itu ada 4.343 pulau sudah dimanfaatkan masyarakat.
Dalam pemberian nama pulau-pulau kecil harus mengacu pada tradisi suku-suku di Indonesia. Pemberian nama pulau harus melalui proses rumit. Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan ada sekitar 4.000 pulau yang belum diberi nama. Sebagian besar pulau-pulau kecil itu tidak berpenghuni, berada di tengah samudera luas. Juga belum memiliki infrastruktur penunjang untuk dihuni.
Banyak pulau-pulau kecil itu diminati dan diincar oleh pihak asing. Salah satunya adalah Pulau Morotai di gugusan Kepulauan Halmahera Provinsi Maluku Utara. Pulau itu diincar investor Jepang karena dapat dicapai 4 jam penerbangan dari Tokyo.
Banyak pensiunan serdadu Jepang memiliki kenangan manis terhadap pulau itu. Pada masa Perang Dunia II pasukan Jepang membangun pangkalan militer dan landasan di Pulau Morotai. Para mantan serdadu itu ingin kembali menikmati kehidupan di Pulau Morotai yang sangat indah dan molek.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur, Laksamana Muda Darwanto, mengatakan pihak asing sama sekali tidak boleh memasuki pulau-pulau kecil itu. Apalagi memberi nama. Sementara itu Sultan Tidore, Husainsyah, menilai rencana penyewaan Pulau Motorai untuk lokasi proyek parawisata oleh investor Jepang harus ditanggapi dengan sangat hati-hati. Rakyat Pulau Morotai dan kepulauan Halmahera belum siap menerima kehadiran orang-orang asing yang berbeda budaya dan tradisinya.
Pemanfaatan pulaupulau kecil itu harus pula memperhatikan fungsi pertahanan ,keamanan dan kedaulatan. Memanfaatkan pulau-pulau kecil harus menyangkut tiga kepentingan. Yakni pertahanan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Arif Havas Oegroseno, mantan duta besar RI untuk Kerajaan Belgia mengatakan, fasilitas bisnis biasanya dibangun di pulau-pulau kecil dan terpencil ditujukan bukan untuk sembarangan wisatawan. Sebagai ahli hukum internasional dari Harvard University Amerika, Arif Harvas berpendapat, bahwa peraturan tentang nama pulau-pulau kecil di Indonesia sudah diselaraskan dengan sistem internasional yang disusun oleh Lembaga UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names), di bawah naungan PBB , UNGEGN .
Menetapkan prosedur penamaan pulau dan wilayah sekaligus melakukan verifikasi agar nama itu dicantumkan dalam peta maritim yang akan digunakan secara international.
Menurut Arif Harvas, Indonesia wajib menamakan pulau atau rupa bumi lainnya dengan nama atau bahasa lokal, tidak lebih dari tiga kata memakai abjad Romawi, tidak mengandung unsur SARA, serta tidak mengandung kesamaan dengan nama rupa bumi lain. Kalaupun memakai nama seseorang harus orang tersebut sudah meninggal.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, membenarkan proses penamaan pulau-pulau kecil di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh negara yang berdaulat. Pihak asing hanya boleh melakukan penamaan atas proyek bisnis.
Penamaan proyek bisnis oleh pihak asing boleh saja, tapi penamaan pulau harus oleh negara. Tidak ada pulau yang tidak didaftarkan ke PBB.
Menurut Susi Pujiastuti hingga akhir 2016 sebanyak 13.466 pulau di Indonesia sudah didaftarkan di PBB. Sementara itu ada 1.106 pulau yang sudah terverifikasi namun belum didaftar ke PBB. Sedangkan 2.800 pulau masih dalam tahap identifikasi. Berupa penelitian asal usul nama daerah , pengabadian foto dan pencatatan di pemerintah daerah setempat.
Saat ini pemerintah sedang giat menghitung luas lahan dan nilai aset dari pulua-pulau kecil. Kabupaten Pulau Seribu di Teluk Jakarta, Hanya tinggal 104 pulau milik Pemerintah Daerah. Sebelas pulau lainnya sudah beralih status sebagai pulau milik pribadi. Dari 110 pulau yang terdaftar sudah 30 pulau yang dikuasai perorangan . Pulau-pulau itu dimanfaatkan untuk bisnis pariwisata.
Penelitian KKP dan Komenko Kemaritiman mencatat jumlah pulau di NKRI yang resmi terdatrar di PBB sebanyak 13.466. pulau. Dari jumlah itu dikurangi dengan pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawsi, Papua dan lain-lain. Ada 13.400 pulau kelas menengah dan kecil lainnya. Dari jumlah diduga 50 pulau sudah diklaim sebagai milik pribadi.
30 Pulau di Kepulauan Seribu dikuasai Swasta
Pulau-pulau di Kepulauan Seribu sebagian sudah dikuasai swasta. Pulau-pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, ada Pulau Genteng Besar, seluas 24,7 ha dikelola oleh PT Bing Associated. Pulau Genteng Kecil, seluas 5,58 ha juga dikuasai perusahaan swasta. Pulau Hantu Barat seluas 10,56 ha dikuasai oleh PT Pantara Wisata Jaya.
Pulau Hantu Timur seluas 10,95 ha dikuasai PT Pantra Wisata. Pulau Jukung seluas 11,08 ha dikuasai oleh PT Fega Marikultura. Pulau Kaliage Besar atau Pulau Matahari dikuasai PT Matahari Impian Indah. Pulau Macan Besar dan Pulau Melintang Besar seluas 16,48 ha dikuasai oleh PT Praga Dunia Usaha. Pulau Melintang Kecil seluas 6,54 ha dikuasai PT Buana Bintang Samudera.
Pulau Pabelokan seluas 11,77 ha dikuasai BP Migas, Pulau Putri Barat seluas 8,24 ha dikuasai oleh PT Buana Bintang Samudera. Pulau Kelapa Dua, seluas 1,90 ha dikuasai oleh PT Lucky Samudra. Pulau Saktu seluas 16,07 ha dikuasai oleh PT Wisata Eka. Pulau Sebaru Kecil seluas 16,60 ha dikuasai PT Pantara Wisata Jaya.
Sementara di Kelurahan Pulau Harapan,terdapat pulau Bira Besar seluas 19,13 ha dikuasai oleh PT Pulau Seribu Paradiso. Pulau Bira Kecil, seluas 7,3 ha dikuasai oleh PT Asriland Bimantara. Pulau Bulat seluas 1,28 ha dikuasai oleh PT Wono Medu. Pulau Putri Timur seluas 6,7 ha dikuasai oleh PT Buana Bintang Samudra.
Pulau Sepa Barat seluas 5,68 ha dikuasai oleh PT Pulau Sepa Permai. Pulau Air, seluas 2,9 ha dikuasai oleh PT Global Ekabuana. Pulau Gosong ,seluas 0,08 ha dikuasi oleh PT Nuasan Ayu Karamba, Pulau Karang Congkak seluas 11,2 ha dikuasai oleh PT Duta Inovasi Sketsa. Pulau Kotok Barat Besar seluas 20,75 ha dikuasai PT Kotok Wisata Indah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia untuk melakukan pendataan dan pemberian nama , jika di wilayahnya ada pulau yang belum memiliki nama. Namun dari data yang masuk baru 40% pulau-pulau kecil yang sudah diberi nama. Menteri Dalam Negeri berharap proses pemberian nama pulau-pulau kecil di nusantara cepat rampung. Menteri Dalam Negeri berharap dalam waktu dekat semua pulau kecil di seluruh wilayah RI sudah diberi nama .
Jangan sampai terjadi seperti kasus Pulau Nipah di perbatasan dengan Singapura. Pulau Nipah nyaris tenggelam dan lenyap akibat pengerukan pasir laut . Kalau pulau di perbatasan hilang, maka batas laut kita dengan negara lain terganggu.
Sebuah pulau di Kabupaten Lnngkat, yakni Pulau Pusung lenyap ditelan laut hingga tidak berbekas sejak belasan tahun silam.
Pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan penertiban pulau-pulau kecil. Antara lain KKP menggunakan Undang-Undang no.1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang kelautan. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmana Satyamurti Poerwati telah memimpin program pemetaan luas lahan di seluruh pulau di Indonesia yang berjumlah 13.466 pulau termasuk pulau-pulau kecil.
Pihaknya sudah mendapatkan data luas lahan di 7.000 pulau . Masih kurang sekitar 6.000-7.000 pulau lagi. Peta luas lahan pulau-pulau kecil itu sedang diverikasi.
RI boleh bangga memiliki ribuan pulau-pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Semua pulau-pulau itu adalah investasi yang tidak ternilai harganya.
Penulis adalah sastrawan/novel