Jamal tak Pernah Terima Rekap Bansos Heru
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Dua terpidana korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis dihadirkan sebagai saksi perkata korupsi yang sama dengan terdakwa Heru Wahyudi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari persidangan tak satupun yang memberatkan terdakwa.
Dua terpidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, Selasa (28/2), yakni mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, serta seorang mantan anggota DPRD Bengkalis, Purboyo.
Kepada majelis hakim, saksi Jamal Abdillah mengaku tidak pernah menerima rekap usulan penerima dana bantuan sosial sebesar Rp11,8 miliar untuk 148 kelompok, seperti yang diungkapkan saksi Juni Harmani Sari pada persidangan sebelumnya Selain tidak pernah menerima rekap dari Heru Wahyudi, Jamal juga mengaku tidak pernah memberikan rekap kepada saksi Juni Hermani Sari, tetapi memberikan usulan penerima kepada Sekdakab Bengkalis saat itu atau melalui Bappeda selaku TAPD.
Jamal juga mengaki kurang mengenal terdakwa Heru Wahyudi ketika dirinya menjabat Ketua DPRD maupun ketika menjadi anggota DPRD. "Saya tidak akrab dengan Heru, wakyu masih menjabat," ujarnya.
Sementara saksi Herliyan Saleh dalam keterangannya hanya memberikan keterangan mengenai perubahan anggaran dana bansos yang berubah rubah dari Rp97 miliar menjadi Rp272 miliar.
Demikian pula dengan saksi Purboyo, keterangannya tidak ada yang mengarah kepada terdakwa Heru Wahyudi Purboyo hanya menerangkan bahwa dirinya ada dimintai masyarakat untuk memperoleh dana bantuan sosial, namun diarahkan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis, sementara dirinya hanya menerima foto copynya.
Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 juta.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dana yang dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos seblumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15 juta.
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam perkara bansos ini sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Tarmizi Rp600.000 Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp35.000.000, Yudi Rp25.000.000, Heru Wahyudi Rp15.000.000, dan Amril Mukminin Rp10.000.000. (hen)