Kembali Olok-olok Al Maidah, Sikap Ahok Intoleran dan Antipancasila
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 1, sesungguhnya bertentangan dengan asas Indonesia yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal itu dikatakan politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, Ahok sesungguhnya sedang menjalankan misi menghancurkan Islam yang menurutnya, sama saja dengan menjalankan misi de-Pancasilaisasi atau misi de-Indonesianisasi. "Ahok sesungguhnya sedang mengembangkan sikap intoleran, antikeBhinnekaan dan antiPancasila," kata Ahmad Doli kepada SINDOnews, Minggu (26/2/2017).
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008-2011 ini mengungkapkan, Ahok dengan leluasa dapat melakukan itu juga karena mendapat dukungan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi). "Sikap, tindakan, ucapan, dan langkah Ahok yang selama ini dalam konteks hukum formil dan hukum sosial divonis melanggar dan bersalah, namun di era Jokowi yang dilakukan Ahok itu malah dilindungi," ucapnya.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 28 Februari 2017. "Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Bukti baru itu berupa video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan dua orang pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran ke mana-ke mana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan," ucapnya.(snc/nanda)