Masih Persiapan Dokumen
BENGKALIS (riaumandiri.co) - Pekerjaan jalan poros kota Duri kecamatan dengan Sungai Pakning (Desa Temiang,red), Kecamatan Bukitbatu dengan sistem tahun jamak atau Multiyears sampai sekarang masih dalam tahap persiapan dokumen kontrak serta legalitas proyek yang menelan dana mencapai Rp500 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris yang ditemui, Senin (27/2) mengungkapkan, pihaknya masih melengkapi dokumen awal untuk persiapan pembuatan kontrak kerja.
Sedangkan rekanan pelaksana kegiatan adalah PT.Citra Gading Asritama (CGS) yang memenangkan lelang tahun 2012 lalu, namun tidak lakukan penandatangan kontrak kerja oleh Dinas PU Bengkalis.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT CGA tetap sebagai pemenang lelang proyek MY Duri-Sungai Pakning. Untuk itu kita masih menggesa persiapan dokumen-dokumen untuk kontrak kerja, termasuk melakukan konsultasi dan minta pendapat dengan berbagai lembaga,” ungkap Tajul Mudaris.
Dipaparkan, Dinas PUPR sudah melakukan konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LKPP, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) dan kejaksaan melalui TP4D untuk dimintai pertimbangan, sebelum kontrak kerja dilaksanakan. Sampai sekarang Dinas PUPR BEngkalis menunggu jawaban tertulis dari institusi tersebut.
Kemudian tukas Tajul, pembangunan jalan poros yang tertunda sejak belasan tahun lalu, pemenang lelang tahun 2012 PT.CGA sendiri menyetujui harga pekerjaan mengikuti penawaran yang mereka ajukan pada saat lelang tahun 2012 sebesar Rp 496 milyar. Sementara itu untuk perubahan harga (eskalasi) dapat dilaksanakan setelah 13 bulan pekerjaan berjalan menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
"Sekarang ini selain melakukan konsultasi dan minta pendapat berbagai institusi, kita juga sedang system anggaran dan eskalasi harga terhadap nilan proyek tersebut. Harus diakui, jalan poros Duri-Sungai Pakning cukup urgen, sebagai penghubung antara kecamatan Mandau dan Pinggir dengan pusat meerintahan di pulau Bengkalis,” sebut Tajul.
Untuk diketahui, jalan poros Duri-Sungai Pakning sudah dirancang sejak era Bupati Syamsurizal tahun 2003 lalu, tetapi selalu gagal terlaksan. Bahkan pada periode 2003 sampai 2009 APBD Bengkalis sudah tersedot puluhan miliar, tetapi pada era bupati Herliyan Saleh terjadi perubahan lokasi jalan poros.
Proyek jalan Duri-Pakning itu sendiri dilelang tahun 2012 dengan owner estimate (OE) Rp512 miliar, serta penawaran Rp496 miliar oleh PT CGA yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang. Akan tetapi kepala Dinas PU Bengkalis ketika itu Ir.H.M.Nasir tidak melakukan kontrak kerja, karena PT CGA sedang bermasalah dan diblack list (daftar hitam,red) oleh bank Dunia.
PT CGA mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlanjut ke Mahkamah Agung dan PT CGA dinyatakan memenangkan gugatan sehingga Pemkab bengkalis harus membayar ganti rugi atau melaksanakan proyek itu kembali dan PT CGA sebagai pelaksana kegiatan.