Transfer Sisa DBH Telah Masuk Kasda

TAPD Bahas Teknis Pembayaran Utang ke Rekanan

TAPD Bahas Teknis Pembayaran Utang ke Rekanan

BENGKALIS (riaumandiri.co) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis membenarkan Kementerian Keuangan RI telah mentransfer sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tahun 2016, Jumat (24/2). Jumlah yang ditransfer sebesar Rp293 miliar dari jumlah tunggakan Rp419 miliar.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Bustami HY, Sabtu (25/2).

"Iya, Jumat  (24/2) sudah masuk ke Kasda Rp293 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp125 miliar akan dibayarkan bulan April tahun 2017 mendatang," terang Bustami.

Terkait utang Pemkab Bengkalis kepada rekanan tahun 2016 yang belum dibayarkan, menurut Bustami akan dibayarkan dalam waktu dekat.

 "Nanti kita jelaskan lebih lanjut setelah hasil rapat dengan TAPD yang diagendakan, Senin (26/2). Rapat nanti membahas bagaimana teknis pembayaran utang kegiatan tahun 2016 tersebut.

Sementara kalangan rekanan penyedia barang dan jasa mendesak Pemkab Bengkalis segera merealisasikan pembayaran terminj kegiatan tahun 2016 yang masih tertunggak.

"Kita rekanan penyedia barang dan jasa pemerintah mendesak supaya pembayaran terminj kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2016 lalu juga dibayarkan secepatnya,’’ ujar Fitra Budiman selaku Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Bengkalis.

Diingatkannya, sisa DBH tahun 2016 peruntukannya jelas untuk pembayaran kegiatan tahun 2016 yang masih tertunggak sampai sekarang. Karena ada ratusan kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan tahun lalu belum dilakukan terminj karena kekosongan kas daerah di akhir tahun sehingga rekanan terpaksa menunggu sampai tahun ini.

Pemkab Bengkalis harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya tahun 2016 terhadap rekanan penyedia barang dan jasa pemerintah. Karena keterlambatan bayar bukan kesalahan rekanan, sehingga Pemkab Bengkalis berkewajiban memprioritaskan pembayaran kegiatan yang tertunda.

"Jangan sampai sisa DBH tahun 2016 yang ditransfer pemerintah pusat dipergunakan untuk pembayaran divluar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tertunda bayar. Peruntukan sisa DBH itu adalah untuk pembayaran kegiatan tahun lalu, bukan pembiayaan kegiatan tahun 2017,’’ tegas Budi.