Pemprov Sudah Surati Mendagri, Pengaktifan Suparman Menunggu Hari

Pemprov Sudah Surati Mendagri, Pengaktifan Suparman Menunggu Hari
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan amar putusan atau petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.
 
Hal itu disampaikan Assisten I Bidang Pemerintahan Juni Syafri, didampingi Kabag Hukum Setda Rohul Helfiskar dan Kabag Humas Setda Rohul Abdullah, Jumat (24/2) siang, pasca Suparman divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (23/2) minggu lalu.
 
Dalam Tanggapan resminya, Pemkab Rohul melalui Kabag Hukum Helfiskar menjelaskan, pengaktifan kembali jabatan Bupati Rohul kepada Suparman harus melalui mekanisme sesuai undang-undang 23 tahun 2014, sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat yang sudah tidak sabar lagi menunggu kehadiran Suparman di Kabupaten Rohul.
 
Dalam Pasal 84 ayat 1  UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, setiap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan dan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka  paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengaktifkan kepala/ wakil kepala daerah yang bersangkutan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 27 Februari 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang