Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram Tetapkan 2 Perda
Mataram,(RIAUMANDIRI.co) -Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram berhasil menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Jumat (24/2/2017) yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan Eksekutif dan Raperda tentang Tata Tertib Dewan yang merupakan inisiatif dewan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sementara itu, Raperda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2011-2031 belum dapat ikut ditetapkan karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Dengan penetapan kedua Raperda tersebut, Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana memberikan apresiasi pada segenap anggota dewan yang telah melaksanakan tugas legislasi.
“Catatan-catatan sebagai rekomendasi seperti soal sensus aset dan inventarisasi aset yang belum terdokumentasi dengan baik akan kami tindak lanjuti,” ujar Mohan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (24/2/2017).
Selain itu, pada rapat tersebut dibacakan pula laporan hasil Pansus yang di antaranya berisi rekomendasi untuk dilaksanakan pihak Eksekutif serta konsep keputusan dewan yang menyatakan bahwa dewan dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan.
Sedangnkan masa tugas untuk Pansus Raperda RTRW yang belum dapat ikut ditetapkan diperpanjang sampai dengan selesai masa pembahasan. Atas penetapan kedua Ranperda dimaksud menjadi Perda.(ac/nanda)