Dalam Tiga Tahun

Siak Berhasil Tekan Kasus Karlahut

Siak Berhasil Tekan Kasus Karlahut
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Tahun 2016 lalu menjadi pencapaian berarti bagi Kabupaten Siak, terkait upaya pengendalian kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Tercatat hingga penghujung tahun lalu, angka kejadian Karlahut di negeri istana berhasil ditekan sampai lima kasus. Sebelumnya, sepanjang tahun 2014 terjadi kejadian luar biasa dengan 649 kasus karlahut, yang berhasil ditekan menjadi 389 kasus setahun berikutnya.
 
Perkembangan positif tersebut dipaparkan Bupati Siak Syamsuar, pada Seminar Nasional "Mitigasi dan Strategi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim di Indonesia", yang ditaja Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru, Jumat (24/2).
 
Syamsuar hadir sebagai pembicara bersama tiga narasumber pakar lain, di antaranya Guru Besar Fakultas Perikanan Universitas Riau Prof. Dr. Ir. T. Dahril MSc, Director of Centre for Climate Risk and Opportuniy Management in South Asia and Pasific Prof. Dr. Rizaldi Boer, Certified Fire and Explosion Investigator NAFI and IAFI serta Ir. Adrianus Pangaribuan, MT, CFEI.
 
“Arah kebijakan Pemkab Siak dalam mendung climate change tentu dilakukan dengan menyesuaikan RPJMD yang mengacu pada cita-cita Nawacita” kata Syam. Berbagai program dan kebijakan itu sebutnya, dilakukan dengan mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat, sekaligus melakukan pemeliharaan dan pemulihan sumber air serta ekosistem.
 
Datuk Setia Amanah ini mengakui, persoalan kerusakan lingkungan saat ini menjadi masalah yang dihadapi banyak pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. “9 dari 14 kecamatan dan 67 kampung didaerah kami terpetakan rawan karlahut karena berada pada zonasi lahan gambut” ungkap Syamsuar. Untuk menekan potensi kerawanan itu, pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan terpadu.
 
“Beberapa tahun ini kita telah lakukan penguatan komunitas, menjaga aspek sosia, serta moratorium izin pembukaan perkebunan kelapa sawit dilahan gambut dan pertambangan, memberlakukan sistem verifikasi legalitas kayu, penegakan hukum, serta penanganan terpadu karlahut,” jelasnya.
 
Tak hanya itu, Pemkab menurut orang nomor satu di Kabupaten Siak itu juga merekonstruksi sistem nilai guna mendukung kebijakan climate change pada aspek kultur dan budaya. “Fatwa MUI yang menyatakan haram hukumnya membakar lahan menjadi penguat langkah-langkah yang kita lakukan seperti dicanangkannya Siak sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri LHK sempena peringatan Hari Lingkungan Hidup 2016 lalu di Siak Sri Indrapura” kata dia.
 
Berbagai upaya Pemkab Siak tersebut ternyata menarik atensi banyak pihak termasuk akademisi. Rektor UIR Prof Dr Detri Karya menyebut kehadiran Pemkab Siak dalam forum tersebut ialah untuk melengkapi perspektif lain “Climate Change” selain dari akademisi. “Pak Bupati kita undang pada hari ini untuk melengkapi semua unsur baik akademisi maupun pemda peubahan iklim. Berbagai permasalahan yang ada didaerah juga bisa disampaikan di forum ini karena turut hadir beberapa narasumber yg ahli dibidangnya” sebutnya.
 
Kegiatan Seminar Nasional Tahun 2017 itu, juga diikuti berbagai peserta utusan dari berbagai kampus dalam dan luar Provinsi Riau. Sabtu (25/2) ini, para peserta juga dijadwalkan melaksanakan kunjungan Kota Siak Sri Indrapura untuk melihat kebudayaan dan warisan sejarah yang ada. (lam)