Pengaktifan Suparman Tunggu Mendagri
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap APBD Riau, proses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu akan segera dilakukan. Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna, pihaknya tidak perlu menunggu putusan inkrah terhadap Suparman. Sebab, keputusan ada di tangan Menteri Dalam Negeri.
"Tidak perlu menunggu putusan inkrah. Hanya perlu menunggu proses di Kemendagri," terangnya, Jumat (24/2).
Dikatakan, pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke Kemendagri, terkait vonis bebas terhadap Suparman. Namun Erna belum mau memaparkan secara rinci apakah selain melaporkan pasca putusan bebas Suparman tersebut, apakah juga ada langkah untuk mempercepat proses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul.
"Kita baru laporan awal, pasca putusan bebas. Nanti bagaimana selanjutnya, tunggu sajalah ya," ujarnya.
Pengaktifan
Saat ditanya kembali laporan apa saja yang disampaikan terkait putusan bebas Suparman serta kapan bisa kembali aktif menjabat sebagai Bupati Rohul, Rahima Erna hanya menyatakan bahwa masih didiskusikan.
"Itu masih kita diskusikan. Nanti kalau sudah tuntas semua saya janji akan saya sampaikan semua," ujarnya.
Beberapa saat sebelumnya, Gubri Arsyadjuliandi Rachman ketika dikonfirmasi terkait hal yang sama, mengaku masih menunggu laporan Biro Tapem ke Kemendagri. Orang nomor satu di Riau ini pun memilih untuk tidak banyak bicara sembari menunggu kabar baiknya.
"Ini kan Tapem sedang membicarakan dengan kementerian di Jakarta. Apapun beritanya nanti saya sampaikan, biar tak salah," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Rohul Non Aktif Suparman, Eva Nora akan segera menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau supaya Suparman dapat kembali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Rohul. "Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan Gubernur," terang Eva.
Berdoa
Dari Pasir Pengaraian, Pemkab Rohul pada Jumat kemarin, juga menggelar konferensi pers terkait vonis bebas Suparman tersebut. Konferensi pers dipimpin Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafri, didampingi Kabag Hukum Helfiskar dan Kabag Humas Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Juni menyampaikan pesan Suparman agar masyarakat Rohul tetap tenang dan mendoakan dirinya kembali memimpin daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk.
Dikatakan, Pemkab Rohul tetap berkomitmen dengan aturan Perundangan berlaku, sehingga menunggu proses dan surat pengaktifan kembali Suparman dari Mendagri. Menjelang surat keputusan pengaktifan dari Mendagri keluar, sementara waktu jabatan Kepala Daerah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Juni mengakui pihaknya juga sudah bertemu Suparman di rumahnya di Jalan Fajar, Kota Pekanbaru.
"Kita tetap komit dengan aturan yang ada. Kita tunggu surat pengaktifan kembali Pak Suparman dari Mendagri, karena kewenangan saat ini ada di Mendagri dan Pak Gubernur (Riau, Arsyadjuliandi Rachman)."
Ditambahkan Helfiskar, ada proses proses dan mekanisme yang harus dilalui sebelum Suparman diaktifkan kembali sebagai Bupati Rohul. Dikatakan, vonis bebas kepala daerah diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti dalam Pasal 84 ayat (1), bahwa Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, dan setelah proses pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka paling lambat 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan, maka diaktifkan kembali pada jabatannya.
Setelah vonis bebas tersebut, Kewenangan selanjutnya ada di Gubernur yang akan menyurati Mendagri, disertai amar putusan atau petikan Pengadilan untuk mengaktifkan kembali.
Diakuinya, paska Suparman divonis bebas, secara otomatis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ajukan kasasi terhadap putusan hakim Tipikor Pekanbaru, namun hal itu tidak mempengaruhi untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul aktif.
"Semuanya kita serahkan ke Mendagri. Pemkab Rohul tidak perlu menyurati Gubernur, karena proses dan kewenangan soal itu sudah jelas dalam aturan. Kita berharap agar administrasi pengaktifan bisa cepat selesai, sehingga pak Suparman kembali bersinergi dengan masyarakat dan memimpin Rokan Hulu," sampai Helfiskar.
Disinggung soal rehabilitasi nama baik Suparman. Diakui Helfiskar juga menjadi urusan negara, dalam hal ini Mendagri. Untuk rehabilitasi ini, biasanya akan dilakukan di media nasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Suparman, dalam kasus dugaan suap APBD Riau. Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK gagal membuktikan Suparman terlibat dalam suap pengesahan APBD Riau 2016.
Berbeda dengan Suparman, vonis berat justru dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firduas dengan penjara 5,5 tahun. Hakim menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti menerima uang suap dari terdakwa perkara serupa Ahmad Kirjauhari. (grc, rtc, ral, sis)