5 Pelaku Penyelahgunaan Narkoba Diciduk
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Jumat (24/2) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB, SatRes Narkoba Kepulauan Meranti menangkap 5 orang pelaku tindak pidana narkotika, diduga jenis shabu.
Lima pelaku tersebut di antaranya berinisial B (20), Zr (41), JH (21), DS (19) dan IM (42). Mereka semua warga Selatpanjang Selatan, Jalan Ibrahim, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
"Lima terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, seperti disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora kepada riaumandiri.co, siang tadi.
Diterangkan Djonni, lima pelaku berhasil diamankan disaat anggota melaksanakan Operasi Antik Siak 2017. TKP di Jalan Diponegoro halaman kantor BRI Selatpanjang Kota.
Kronologis kejadian, pelaku B ditangkap di Jalan Diponegoro, dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu. Kemudian dari hasil pengembangan ditangkap 4 orang lainnya di rumah pelaku Zr di Jalan Ibrahim. Di sana polisi menemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu serta barang bukti lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari kelima pelaku antara lain, 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 pic plastik untuk pembungkus shabu, 4 unit Hp, 1 buah gunting, 1 buah mancis dan 1 unit sepeda motor BM 6109 XC.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Februari 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang