TKA Wajib Setor 100 Dolar AS/Bulan

TKA Wajib Setor 100 Dolar AS/Bulan

PANGKALAN KERINCI (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2017 ini mulai memungut retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA) sebesar 100 dolar Amerika Serikat setiap bulan per orang.

Regulasi pemungutan ini telah diberlakukan oleh Pemkab Pelalawan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Pelalawan Drs H Nasri FE MSi, mengatakan, pemberlakukan Perda IMTA ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan.

"Maka pada tahun 2017 ini, Pemkab Pelalawan melalui Disnaker bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPST) Pelalawan mulai memungut retribusi perpanjangan IMTA para TKA," katanya.

Hingga saat ini, ada sebanyak 153 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupeten Pelalawan. Sedangkan para TKA ini mayoritas bekerja di perusahaan seperti PT Riau Pulp and Paper, PT Raja Garuda Emas (RGE), PT RAK, PT IKBB, PT SI, PT SPI, Yayasan Mutiara Harapan, PT Arara Abadi, PT Musim Mas, PT MPSM PT ASP, PT Adei Plantation and Industri, PT SPA dan PT Gandahera Hendana.

"Setiap bulannya setiap TKA ini akan dikenai atau dipungut biaya sebesar 100 US dollar. Pembayaran retribusi perpanjangan IMTA para TKA ini akan dipungut dalam jangka waktu satu kali setahun. Artinya setiap tahun mereka para TKA ini akan membayar 1.200 US dollar yang disetorkan setiap memperpanjang izin kepada Pemkab Pelalawan," jelas Nasri.(snj)