Hak Angket Batal Jika Ahok Dinonaktifkan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Jika pemerintah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka usulan hak angket ditarik kembali atau dibatalkan oleh DPR.
“Jika Ahok dinonaktifkan maka kami akan menarik kembali usulan hak angket,” tegas anggota DPR Refrizal saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPR, Kamis (23/2).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu, dibacakan sejumlah surat yang masuk ke Pimpinan DPR dan salah satunya adalah usulan Hak Angket Ahok Gate. Sedangkan pengambil keputusan soal usulan hak angket tersebut akan dilakukan pada paripurna berikutnya setelah selesai reses.
Refrizal menegaskan, Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang dengan tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Kewenngan menonaktifkan gubernur itu adalah presiden. Sedangkan menonaktifkan bupati dan walikota Mendagri. Karena ini kewemangan presiden, maka kami mengajukan hak angket,” jelas anggota DPR dari Fraksi PKS itu.
Refrizal menjelaskan, UU yang dilanggar Presiden Jokowi adalah UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khusus pasal 83 soal pemberhentian sementara atau penonaktifan kepala daerah.
“Presiden Jokowi telah melanggar sumpah jabatan yang akan menjalankan UU selurus-lurus,” kata anggota DPR dari dapil Sumbar itu sambil mengutip ucapan sumpah jabatan presiden.
Refrizal juga tidak mempedulikan jika ada anggota DPR yang tidak setuju dengan usulan hak angket tersebut. “Kita lakukan saja dengan pemungutan suara,” tantang Refrizal.
Namun ulas Refrizal, jika Ahok dinonaktifkan menjelang diambil keputusan soal hak angket tersebut, maka usulan hak angket akan dibatalkan. “Jika Ahok dinonaktifkan, kita tarik kembali usulan hak angket ini,” ujar Refrizal.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Februari 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang