Remaja di Pulau Burung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Kamis, 23 Februari 2017 - 13:45 WIB

Remaja di Pulau Burung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan (Foto: Humas Polres)
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Remaja 17 tahun berinisial A, warga Desa Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, tewas usai pesta minuman keras oplosan dengan kadar alkohol tinggi bersama rekan-rekannya.
Awalnya, korban yang diketahui merupakan seorang pelajar tersebut, dilarikan ke Puskesmas Pulau Burung karena mengeluh matanya tidak bisa melihat dan sulit bernafas.
"Pada Selasa, (21/2), sekira pukul 11.00 Wib, korban terbangun dari tidur, dan ketika akan berjalan, korban mengeluh bahwa matanya tidak bisa melihat dan sulit bernafas. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Pulau Burung, untuk diperiksa," beber Kapolres Inhil, melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Junaidi, Rabu, (22/2).
Setelah dilakukan pertolongan dan upaya pengobatan dengan cara memberi alat bantu pernafasan, kondisi tidak membaik, malah semakin memburuk. Akhirnya sekira pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan medis, menyatakan bahwa korban diduga telah mengkonsumsi alkohol 70 persen yang mengakibatkan korban mengalami serangan jantung, sirosis hati, gangguan syaraf dan kebutaan dan menjadi penyebab kematian korban.
Lanjutnya, mendapat informasi adanya korban tewas akibat minuman oplosan, Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi, memerintahkan Personel Polsek Pulau Burung untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan didapat informasi, bahwa sebelumnya korban, bersama beberapa orang temannya, telah meneguk minuman beralkohol yang dioplos atau dicampur dengan minuman berenergi merk kuku bima. "Saat ini korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan," pungkasnya.
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Zul AS Segera Disidangkan
- Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Belum Diketahui Alasan Polda Rahasiakan Identitas Tersangka Kelima
- TPPU Jual Beli Satwa Dilindungi, Oknum Polisi di Inhil Dituntut 3 Tahun Penjara
- Tiga Oknum Polisi Dituntut 12 dan 14 Tahun Penjara
- Dinyatakan Bunuh Diri, Keluarga ASN di Basemen DPRD Riau tak Terima
- Sebelas Pelaku Premanisme dengan Senpi Diringks Polisi