Miliki Sabu dan Ekstasi

Sepasang Kekasih di Inhil Ditangkap

Sepasang Kekasih di Inhil Ditangkap
Tembilahan (riaumandiri.co)-Abdul Rahman alias Acok (28), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil. Selain Acok, polisi juga menahan Susi Susanti alias Santi (21) di tempat berbeda. Mereka berdua merupakan pasangan kekasih.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (22/2), mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan Selasa (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB. "Dari keduanya disita tujuh paket sabu-sabu dan 60 butir pil ekstasi merek happy five," kata kabid.
 
Ditambahkan Guntur, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga. Saat itu masyarakat menyampaikan informasi bahwa ada satu orang laki-laki dan satu perempuan bernama Abdul Rahman Als Acok dan Susi Susanti sering menjual sabu-sabu di rumah Susi Susanti.
Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Said Mohd Ali Hanafiah, melakukan penangkapan terhadap Abdul Rahman alias Acok di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Saat itu yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik Taro yang didalamnya berisikan lima paket sedang shabu-shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening di balut dengan tisu seberat 25 gram, satu ATM BRI, BCA, uang Rp580.000, satu unit HP Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan Nopol BM 3644 GO.
 
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah Susi di Jalan Prof M Yamin Lorong Karya Bersama, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
 
Di rumah Susi, petugas menemukan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening berat 3 gram dan enam keping (60 butir) pil happy five erimin 5. Kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut, tutup mantan Kapolres Pelalawan ini. (hen)