Satgas PTSL Terjun Tuntaskan Sertifikasi Lahan
Pekanbaru (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengukuhkan Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (20/2). Hal ini menjadi komitmen dan support Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan support pada pemberian legalitas tanah di Riau.
Dalam arahannya, Gubri mengatakan, Pendaftaran tanah merupakan amanat Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, tentang perturan dasar pokok pokok agraria, di mana pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di seluruh Republik Indonesia.
"Pemerintah menyambut baik PTSL di Provinsi Riau ini. Sehingga ke depan tanah masyarakat akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi. Terutama dalam penguatan modal usaha, sehigga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Gubri.
Pada kesempatan itu, Gubri mengapresiasi yang tinggi diberikan untuk BPN Riau. Karena Riau menjadi yang pertama dalam pengembangan PTSL. Selain itu, ia juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota dan