Dilarang, Iklan Rokok Masih Berdiri

Usut Tuntas Bila

Usut Tuntas Bila

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Masih maraknya sejumlah baliho atau reklame yang menayangkan produk rokok di sejumlah jalan utama di Kota Pekanbaru, menimbulkan reaksi dari banyak kalangan. Pasalnya, hal tersebut secara tegas sudah dinyatakan dilarang, sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi itu belakangan membuat munculnya dugaan adanya permainan antara oknum di lingkungan pemerintah, khususnya dari instansi yang berwenang dalam pemberian izin.  Begitu pula dengan pihak advertising, yang merupakan pihak pemasang iklan prodok rokok tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, ada pembiaran dari pihak perusahaan yang menjadi produsen rokok tersebut.

Menyikapi hal itu, Muhammad Zainuddin SH, CPL, praktisi hukum dari Kantor Bantuan Hukum Nusantara Sepakat, Senin (20/2) menilai, masih banyaknya iklan rokok yang dipasang di daerah yang nyata-nyata dilarang sesuai Perda atau Perwako, merupakan suatu pelanggaran hukum.

Jika ada petugas dinas pendapatan daerah yang memungut uang dari iklan yang melanggar tersebut, berarti sudah memungut uang haram. Karena itu Kejaksaan harus segera mengusut.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak Kejaksaan harus segera turun tangan melakukan penyelidikan, mengapa bisa banyak iklan rokok terpampang besar-besar di daerah-daerah terlarang di Kota Pekanbaru ini.

"Ada beberapa kemungkinan, jika petugas Dispenda memungut pajak iklan rokok pada daerah yang melanggar sudah jelas tidak ada dasar hukumnya. Berarti mengangkangi Perda atau Perwako. Kemungkinan lainnya, petugas memungut pajak iklan rokok pada daerah terlarang tersebut, tetapi tidak disetorkan ke kas daerah karena sudah mengetahui daerah yang dipasang tersebut daerah yang terlarang," ujarnya.

Atau kemungkinan lain menurut Muhammad Zainuddin ada permainan antara pemasang dan petugas pemungut pajak iklan, atau keduanya sama-sama pura-pura tidak tahu dan juga tidak melakukan pemungutan. "Inilah yang harus diselidiki oleh pihak Kejaksaan, ada apa gerangan," ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Hartono SH MH, mengatakan, seharusnya pihak Dispenda maupun pihak yang memberikan izin seperti Kantor Pelayanan Terpadu, konsisten dengan Perda. Kalau memang tidak boleh dipasang iklan rokok ya jangan dipasang.

"Nanti akan kita cek kembali Perdanya dan bagaimana proses perizinannya. Kalau ada yang menyimpang kita sikat," ujarnya.

Dirobohkan
Sementara itu, Kepala Seksi Reklame, Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan, Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Helda Samsir, mengatakan, seluruh iklan produk rokok yang berdiri di zona dilarang sudah dirobohkan. Seperti yang berada di Jalan Riau dan Sudirman.

Namun ketika diminta data pihak advertising yang terdaftar di Bapenda, Helda mengaku belum bisa memberikannya. Sebab, staf yang mengetahui hal itu sedang tidak masuk kantor karena dalam keadaan sakit.

"Untuk iklan rokok di zona dilarang semua sudah kami robohkan, boleh cek ke lapangan, sudah tidak ada. Tapi terkadang itu pula lah, orang advertising ini selalu manfaatkan kesempatan. Kalau kami lengah, iklan itu kembali dipasangnya," ujarnya.

Saat ditanyakan, apakah pajak iklan rokok yang berdiri di zona dilarang tetap ditarik, Helda mengatakan, untuk zona dilarang, pajak tidak ditarik. Lain hal dengan iklan rokok yang berdiri di zona yang dibolehkan meski pun masih dalam kawasan jalan yang sama. Dia mencontohkan, seperti iklan rokok yang berada di Jalan Riau, yang baru-baru ini sudah dirobohkan sebanyak 15 tiang.

"Di Jalan Riau itu kan ada zona yang tidak terlarang artinya ada batasannya, kalau di Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim, kalau di atasnya itu boleh. Sehingga pajaknya memang kami tarik. Begitu juga di Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution sampai Jalan Hang Tuah, itu pajak tidak ditarik karena tidak dibenarkan dipasang iklan rokok. Lain hal dengan zona yang dibolehkan seperti di Jalan Sudirman bawah," tambahnya.
 
Namun ketika ditanya tentang iklan rokok di Jalan Sudirman yang sekaligus menjadi plang nama sebuah tempat hiburan, Helda mengatakan pihaknya akan membongkarnya.
"Itu lah yang belum, iklan rokok yang jadi plang nama tempat hiburan Terminal 8 memang belum, rencananya hari ini juga kami bongkar, kemarin iklan itu tidak begitu kelihatan," tambahnya.

Sedangkan terkait advertising yang berizin, Helda menyarankan untuk menanyakannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebab instansi tersebut yang mengeluarkan izinnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulkifli Harun, awalnya sempatkan menyebut, untuk data tiang reklame advertising yang berizin, tidak berada di pihaknya. Tapi setelah dia menanyakan kepada kerabat yang kebetulan berada di dekatnya, dia kembali berjanji akan memberikannya nanti.
"Oo, ndak sama kita tu do, tapi cobalah nanti saya tanya sama Kepala Bidang Tata Ruangnya, nanti saya infokan lagi," singkat dia.

Kantongi Izin
Tidak hanya di kawasan umum, iklan rokok juga bisa dapat dilihat dengan mudah di videotron yang berada di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Namun terkait hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Azharizman Rozie, menyebut hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan.
Menurutnya, penayangan iklan rokok di videotron tersebut diperbolehkan sepanjang mematuhi aturan durasi yang telah ditetapkan. Yakni kurang dari dua menit dengan diselingi iklan layanan masyarakat.

"Semula mereka tidak ada iklan layanan masyarakat. Sudah kita tegur, dan mereka sudah buat," lanjut Rozie.

Rozie juga meminta agar masyarakat untuk mengontrol bila ada vendor atau pihak-pihak yang nakal, yang masih melakukan penayangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita harapkan kepada kawan-kawan untuk dapat memberikan kontrol bila ada yang nakal," harapnya.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, vendor videotron di halaman Kejati Riau milik pengusaha dari Surabaya, Jawa Timur. Kontrak pemasangan videotron tersebut berlaku hingga lima tahun, dimulai sejak 2014 silam. Sementara, sumbangsih yang diberikan sang vendor berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari pengamatan di lapangan, terdapat tiga produk rokok yang ditayangkan, antara lain produk rokok Surya Pro, Gudang Garam, dan GG Mild. Setiap iklan rokok diselingi dengan iklan layanan masyarakat, baik tentang program Kejati Riau, maupun kegiatan Pemko Pekanbaru. (hen/her/dod)