Usulan Hak Angket Jabatan Ahok Dibawa ke Paripurna DPR
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pimpinan DPR akan menindaklanjuti usulan penggunaan hak angket pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Penggunaan hak untuk menyelidikan pengaktifan kembali Ahok menjadi gubernur diusulkan oleh 90 anggota DPR dari empat fraksi partai politik (parpol).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, penggalangan hak angket sudah memenuhi persyaratan, yakni ditandatangani lebih dari 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
"Yang diajukan itu sudah 90 anggota Dewan yang melibatkan empat fraksi. Ini sudah memenuhi kuorum," ucap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok)
Oleh karena itu, lanjut Agus, pimpinan DPR segera memproses pengajuan hak angket tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan membacakannya dalam rapat paripurna terdekat. "Mudah-mudahan itu tanggal 23 (Februari 2017) besok atau paling tidak tanggal 24, itu juga akan dibicarakan karena ada paripurna," ucap Agus.
Pada rapat paripurna nanti, kata dia, DPR akan mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. "Kemudian nantinya paripurna berikutnya kita mengambil keputusan di mana disitu ada pendapat pendapat fraksi dan pendapat anggota Dewan," imbuh Agus.(snc/nanda)