Nyabu, Dua Warga Meranti Diringkus
SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Meranti, Kamis (16/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu-sabu di Wisma Sederhana Jalan Jawi-jawi Kelurahan Selatpanjang Kota.
Dua tersangka berinisial NK alias N (16), warga Selatpanjang Barat Jalan Ismail, dan HW alias H (21), warga Rintis RT 003/ RW 008 Kelurahan Selatpanjang Selatan.
NK alias N diketahui menyandang status seorang pelajar di Kota Sagu, sementara HW alias H diketahui seorang penganggur atau tidak bekerja.
Sesuai laporan polisi, dua warga Selatpanjang ini ditangkap di dalam kamar Wisma Sederhana No. 08 Jalan Jawi-jawi pada saat keduanya hendak menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, di atas kasur di dalam kotak rokok Dunhill di kantong celana belakang sebelah kiri HW alias H ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu dengan berat 0,25 gram.
Kepada polisi, terlapor mengaku bahwa narkotika tersebut dia dapat dari seseorang, dibeli denga harga Rp200 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari dua tersangka tersebut diantaranya 1 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu, 1 buah bong, 3 buah pipet plastik, 1 buah korek api, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol BM 5476 XD.
"Dua terlapor berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, seperti disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Jumat (17/2). (win)