Kedapatan Gunakan Sabu, 2 Pelajar Diringkus di Wisma Sederhana
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Meranti, Kamis 16 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Wisma Sederhana, Jalan Jawi-jawi, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Dua tersangka berinisial NK alias N (16) warga Selatpanjang Barat Jalan Ismail dan HW alias H (21) warga Rintis RT 003/ RW 008 Kelurahan Selatpanjang Selatan. NK alias N diketahui menyandang status seorang pelajar di Kota Sagu, sementara HW alias H diketahui seorang pengangguran.
Dari laporan kepolisian, dua warga Selatpanjang ini ditangkap di dalam kamar Wisma Sederhana No. 08 Jalan Jawi-Jawi pada saat keduanya hendak menggunakan sabu-sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan, di kantong celana belakang sebelah kiri HW alias H ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,25 gram.
Kepada polisi, terlapor mengaku bahwa narkotika tersebut dia dapat dari seseorang, dibeli dengan harga Rp200 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari dua tersangka tersebut di antaranya 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah bong, 3 buah pipet plastik, 1 buah korek api, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
"Dua terlapor berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, seperti disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Jumat (17/2/2017).
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang