KPU Siap Ladenin Gugatan di Pilkada Serentak 2017
Jakarta, (RIAUMANDIRI.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Andriantoro menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 yang digelar Rabu 15 Februari 2017, mengingat gugatan tersebut adalah hak para pasangan calon.
“Kami sudah tahu ada mekanismenya perselisihan hasil. Tapi yang paling penting KPU harus bisa tunjukkan bahwa apa yang udah dilakukan KPU benar,” ucap Juri, di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.
Juri mengatakan KPU sendiri dalam laga Pilkada Serentak 2017 telah menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku. Yang mana setiap suara yang diraih para pasangan calon sudah sesuai dengan hasil raihan suara yang diperoleh di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. Dengan demikian KPU bisa membuktikan jika tak ada distorsi suara dalam pemilihan itu.
KPU kata Juri juga mesti dapat membuktikan secara adminsitratif jika mereka bisa menyelenggarakan seluruh hasil pemungutan suara ini dengan baik.
Terkait gugatan yang bakal diajukan paslon yang berlaga, Juri menambahkan KPU memberi waktu bagi para pasangan calon untuk melayangkan menggugat hasil resmi pemungutan suara kepada KPU di MK.(ac/nanda)