Keterangan 2 Saksi JPU Memberatkan Zailani Sianturi
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI) - Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang perkara Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa Zailani Sianturi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (14/2/17). Kedua saksi masing masing H Ali Rahmad Harahap dan M Yusman Batubara.
Saksi pertama yang memberika keterangan H Ali Rahmad Harahap dalam persidangan menyatakan bahwa pupuk supratan powder dibeli dari Ir Suyono kualitasnya sangat bagus.
"Sawit saya bagus pakai pupuk supratan powder milik Ir Suyono, saya beli sebanyak 60 ton. Januari 2015 20 Ton, Februari 20 ton dan maret 20 ton total 60 ton, dengan sisitem pembayaran masuk barang kedua, bayar barang pertama, ya sistem kepercayaan saja dengan suyono," kata saksi menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim.
Bagusnya pakai pupuk supratan powder itu lanjut saksi H Rahmad, terlihat dari warna buah sawit dan daun. "selain hasil, terlihat juga dari warna sawit dan daun yang bagus," aku H Rahmad.
Terkait hubungan Ir Suyono dengan Zailani Sianturi ada persoalan, saksi H Rahmad Harahap mengaku tidak mengetahui.
"Kalau ada persoalan pupuk antara Zailani Sianturi dengan Suyono saya tidak tahu. Setahu saya saudara Zulfan Efendi (saksi sebelumnya) menitipkan pupuk ke gudang saya sebanyak 30 ton. Besoknya akan dilansir ke kebun milik H Sianturi," ujar saksi H Rahmad seraya mengatakan Zailani datang pakai sepeda motor kegudangnya dan ada saksi zulfan efendi, tahu adanya perkara ini sejak dipanggil polda jadi saksi ini bahwa terkait penipuan dan penggelapan saat dipolda saat memberikan keterangan.
Hal senada juga disampaikan saksi M yusman batubara yang mengaku sejak pakai pupuk supratan milik Ir Suyono hasil sawitnya meningkat atau bertambah dari sebelumnya.
"Sudah sekitar 20 tahun pakai pupuk supratan dari Ir Suyono sedangkan supratan powder sejak 2 tahun belakangan dan hasil sama-sama bagus. Menurut saya hasilnya bagus, Biasanya 1,1 ton sekarang naik menjadi 1,2 ton perbulan. Naiknya 100 kg perhektar," terang saksi menjawab pertanyaan JPU.
Saksi Yusman juga mengaku dirinya mengenal suyono sejak tahun 1997 silam melalui adeknya yang sama sama kuliah dengan Suyono. Terkait perkara ini saksi M Yusman mengaku mengetahui sejak datang ke rumah terdakwa, ketika terdakwa komplin dengan Suyono terkait masalah pupuk
"Macam mana pupuk kau ini, itu tak bagus" kata Saksi tirukan ucapan terdakwa saat berada di rumah terdakwa bersama suyono dan zulfan.
Adanya perbedaan keterangan saat dilakukan konfrontir terhadap masing-masing pihak, baik saksi maupun terdakwa, majelis mengatakan saksi tetap pada keteranganya dan bantahan terdakwa masukan dalam pembelaan.
"Saksi tetap pada keteranganya dan terdakwa terhadap keterangan saksi yang tidak benar menurut terdakwa silakan masukan dalam pembelaan," ujar ketua majelis hakim Lukman Nul Hakim SH, dibantu dua hakim anggota masing-masing Rina Yose SH dan Crimson Situmorang SH
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli.
Perkara ini berawal dari terdakwa Zailani Sianturi membeli pupuk Supratan Powder milik Ir Suyono melalui Zulfan Efendi. Banyaknya pupuk yang sudah dikirim ke Terdakwa 150 ton dengan total Rp 900 juta. Pupuk dikirim sebanyak 5 kali kiriman.
Namun saat ditagih terdakwa mengelak untuk melakukan pembayaran dengan alasan pupuk yang dikirim palsu. Tak terima dituding palsu, Ir Suyono melaporkan terdakwa ke Polda Riau dengan pasal 372 dan 378 KUHP dugaan penipuan dan penggelapan.
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang