Pemilik Ribuan Bungkus Sembako di Salo Ngaku Tidak Terkait dengan Pilkada Kampar
Senin, 13 Februari 2017 - 22:35 WIB

Pemilik sembako, UJK bersama Pimpinan Bawaslu Riau, Ketua Panwas Kampar dan Panwascam Salo (Foto: RMC/Ari)
SALO (RIAUMANDIRI.co) - Pasca ditemukannya ribuan bungkus sembako di salah satu rumah di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Sabtu (11/2) malam, pihak Panwas Kampar dan Bawaslu Provinsi serta Kepolisian langsung meninjau lokasi, Minggu (12/2). Turut hadir pemilik sembako Abu Bakar alias UJK.
Dalam keterangannya kepada wartawan, pengusaha ini mengakui bahwa ribuan sembako itu miliknya, dan rencananya diperuntukkan untuk bazar. Adapun isi bungkusan tersebut adalah 1/2 Kg Beras, 1 Kaleng Ikan kemasan, 1/2 Kg gula pasir.
"Sembako ini jumlahnya 2000 bungkus dan memang milik saya, rencana awalnya sembako ini untuk bazar namun tak terkejar, karena waktu membungkusnya agak lama, jadi kita biarkan di sini," ungkapnya sambil menunjukkan isi bungkusan tersebut.
Dalam keterangannya, UJK juga mengakui kalau secara pribadi dirinya mendukung Azis-Catur namun dirinya membantah sembako tersebut dari Azis Zaenal. "Secara pribadi saya memang mendukung Azis, tapi bukan berarti Azis mengeluarkan dana untuk ini," tegasnya.
Sementara itu, warga setempat, Bahtiar mengakui bahwa UJK setiap tahun memberikan bantuan ke masyarakat di Salo. "Beliau (UJK) memang selalu memberikan bantuan untuk warga Salo, namun mungkin saat ini waktunya yang tidak pas sehingga banyak yang mengkait-kaitkan dengan Pilkada," bebernya.
Setelah dilakukan pengecekan dalam bungkusan tersebut, Ketua Panwas Kampar Martunus, didampingi Bawaslu Riau, Rusyidi Rusdan dan kepolisian tidak menemukan atribut partai atau label apapun yang berkaitan dengan Paslon maupun Tim Sukses.
Setelah melalui Rapat dengan Tim Penegakan HukumTerpadu (Gakkumdu), Ketua Panwaslu Kampar, Martunus menyampaikan bahwa bungkusan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada
"Dari hasil pembahasan Tim Gakkumdu, atas kejadian tersebut belum ditemukan unsur tindak pidana pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Pasal 187 A ayat (1), (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota, dikarenakan terhadap barang-barang tersebut tidak terbukti dibagikan kepada siapapun, dan belum ada juga yang menerimanya, serta tidak ada label apapun yang berkaitan dengan Pilkada," ungkap Martunus, Senin (13/2).
Meskipun demikian, lanjutnya pemilik sembako tersebut setuju dan membuat surat pernyataan yang isinya persetujuan beliau agar barang tersebut diamankan hingga selesai Pilkada dan menyerahkan kunci tempat penyimpanan sembako itu ke Panwas.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Februari 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Bupati Kuansing Dukung Penuh Program Hasil Rakor Pengawasan Provinsi Riau 2017
- Forkomakusi Dukung Ton Abdillah Calon Ketua DPP KNPI
- PMD Kampar Targetkan Pencairan DD dan ADD Sebelum Libur Lebaran
- Pembangunan Sarana Penunjang Pasar Modern Terkendala
- STKIP Rencanakan Pembangunan Asrama Mahasiswa
- Polres Kuansing Kekurangan 20 Perwira