Sumbar Kembangkan Sembilan Desa Pertanian Organik

Sumbar Kembangkan Sembilan Desa Pertanian Organik
PADANG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengembangkan pertanian organik padi pada sembilan desa yang terdapat di kabupaten dan kota di provinsi itu, guna meningkatkan produksi padi organik.
 
Kepala Satuan Petugas (Satgas) Organik, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan setempat, Ramailis di Padang, akhir pekan lalu mengatakan pengembangan desa pertanian organik, dengan total luas 180 hektare pada sembilan desa tersebut.
 
Ia menyebutkan lokasi pengembangan itu antara lain di Kabupaten Tanah Datar, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Dharmasraya dan Kota Solok.
 
"Dengan luas masing-masing lahan seluas 20 hektare di masing-masing kabupaten dan kota tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Sumbar telah memiliki lahan padi organik yang telah disertifikasi seluas 96.991 hektare dengan 17 kelompok tani pertanian organik. Lokasi lahan pertanian organik padi tersebut antara lain seluas 35.845 hektare di Kabupaten Padang Pariaman.
 
Kemudian, 7,756 hektare di Kabupaten Agam, Tanah Datar seluas 9,8 hektare, Kabupaten Lima Puluh Kota 29,49 hektare, Solok 5,9 hektare, dan Padang Panjang 8,20 hektare. Ia menjelaskan syarat lahan, bisa dikatakan organik adalah dengan telah memiliki sertifikat organik yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6729 Tahun 2016, tentang sistem pertanian organik.
 
Diantaranya adalah lahan, lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian konvensional, ketika akan dipergunakan untuk pertanian organik, harus terbebas dari bahan kimia, dengan masa transisi selama dua tahun untuk tanaman musiman seperti padi dan palawija.
"Sedangkan untuk tanaman perkebunan dengan masa transisi selama tiga tahun," katanya.
 
Benih yang digunakan untuk pertanian organik, harus benih organik yang berasal dari budidaya lahan organik. Kemudian dalam penggunaan pupuk, harus menggunakan pupuk organik seperti pupuk kandang dan pupuk kompos.
 
Sedangkan untuk pengendalian hama pada lahan organik dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pestisida.
 
"Pengendalian hama dapat menggunakan musuh alami, seperti ular yang dapat mengurangi populasi tikus sawah," kata dia. Sementara itu, kata dia untuk sistem pengairan lahan organik, air yang digunakan harus berasal dari sumbernya tanpa melalui lahan pertanian konvensional.
 
Namun, jika pada sistem irigasi, pada pintu air dapat dibuat kolam yang berukuran 0,1 persen dari luas lahan yang berguna untuk penetralisir air dengan ditanami eceng gondok pada kolam tersebut," ujarnya. Ia berharap dengan pengembangan lahan padi organik, semakin meningkatkan produksi padi organik di Sumbar, sehingga akan tercipta masyarakat yang sehat dengan konsumsi beras yang bebas dari bahan kimia.(ant/ara)