KUA-PPAS 2017

Pemkab dan DPRD Teken Nota Kesepakatan

Pemkab dan DPRD Teken Nota Kesepakatan
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017, Jumat malam (10/2/17).
 
Bupati Inhil diwakili Sekretatis Daerah Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin menandatangani nota kesepakatan ini bersama DPRD Inhil.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil M Sabit menyampaikan, secara umum bahwa struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Indragiri Hilir mengalami perubahan dari buku rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017.
 
Seperti pada pos Pendapatan Daerah semula diproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.783.377.098,36 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp164.898.820.410,86 ada peningkatan sebesar Rp11.115.443.312.50, atau naik 4.87 persen.
 
Tentang Dana Perimbangan terhadap Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp1.440.960.690.937,00. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017, diproyeksikan sebesar Rp255.618.049.534,68 sen.
 
Dari tiga aspek pendapatan diatas dapat disimpulkan bahwa semula target Pendapatan Tahun Anggaran 2017, sebagaimana sebelumnya pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017 semula diproyeksikan sebesar Rp1.850.362.117.570,04 sen mengalami perubahan sehingga Pendapatan Tahun anggaran 2017 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp1.861.447.560.882,54 sen.
 
"Tentang Belanja Daerah secara umum terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun 2017, dan dapat kami sampaikan semula Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp2.025.998.789.481,62 mengalami perubahan sehingga Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan menjadi sebesar Rp2.110.494.023.731, 62," sebut Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indragiri Hilir, M Sabit.
 
"Terhadap Sisa Lebih Perhitungan tahun anggaran sebelumnya dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun 2017 sebesar Rp207.378.610.058,58 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp264.716.462.849,08 SILPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada Belanja dan Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.700.000.000,00 sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp249.016.462.849,08," jelasnya.
 
Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2017 ini dihadiri Ketua DPRD Indragiri Hilir, H Dani M Nursalam, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddin, para anggota DPRD dan kepala OPD Inhil.(adv/diskominfo)