Meski Masa Berlaku Sudah Berakhir

KTP Elektronik tidak Perlu Diganti

KTP Elektronik tidak Perlu Diganti

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Warga yang memiliki KTP-elektronik yang masa berlakunya sudah berakhir, disarankan tidak mengganti karena KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 tetap berlaku seumur hidup walaupun masa berlakunya telah berakhir.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H. Irfan Rido, S.Sos melalui Sarono, selaku Kepala Seksi (Kasi) Identitas Pen duduk.

Hal itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 470/296/SJ 29 Januari 2017 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan KTP Elektronik (KTP-el).

Dijelaskannya, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

 Dan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU nomor 24 tahun tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.“Jadi, KTP-el yang sudah diterbitkan tidak perlu diperpanjang lagi kecuali ada perubahan elemen data seperti, dari lajang berubah menjadi menikah.

 Sedangkan bila rusak atau hilang, pemilik KTP-el wajib akan diganti setelah melaporkannya kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah, dan kepala desa paling lambat 14 hari dengan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang,” terang Sarono.

Selanjutnya, menindaklanjuti surat edaran Kemendagri nomor 471-13/10231/DUKCAPIL tentang perihal format surat keterangan sebagai pengganti KTP-el tambah Sarono, bahwa Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan.

Surat keterangan pengganti KTP-el tersebut akan berlaku bila dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan surat keterangan pengganti KTP-el, dalam surat diketerangan telah disertakan barcode dan pas photo yang diambil dan dipasang dalam surat keterangan pengganti KTP-el. “Jadi, meski surat keterangan KTP-el ini terbuat dari kertas HPS, tapi tidak bisa dipalsukan karena ada barcode dan foto yang diambil langsung dari database saat perekaman,” terangnya.