PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
MEDAN (HR) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengingatkan paling lambat 1 Juli 2015 semua pegawai negeri sipil wajib disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial,” kata Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dalam pertemuan dengan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugrohodi Medan, kemarin.
Menurut dia, dalam Perpres itu, semua penyelenggara negara baik TNI, Polri, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
Mengingat ada ketentuan itu dan masih belum semua PNS di Sumut masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn berharap Gubernur membantu atau bekerja sama dengan BPJS agar semua bergabung di BPJS sesuai ketentuan.
“Data menunjukkan kepesertaan di Sumut masih sekitar 20 persen atau sebanyak 1,2 juta dari jumlah 5,8 juta orang,” katanya.
Menurut dia, BPJS sendiri terus melakukan program Gerakan Sadar Jaminan Sosial itu. “BPJS berharap kerja sama dengan Pemprov Sumut agar semua PNS di daerah itu segera terdaftar sebagai peserta dan juga membantu sosialisasi ke perusahaan dan masyarakat luas,” katanya.
Dia menegaskan, kepesertaan PNS dalam BPJS Ketenagakerjaan mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT). Kalau kecelakaan kerja diobati sampai sembuh dan apabila meninggal, anaknya dapat beasiswa.
“Ketenagakerjaan bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) atau tenaga kontrak memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannyan,” katanya.
Apalagi pembayaran itu melalui APBD pemerintah provinsi dan APBD kabupaten/kota dengan mempedomani Permendagri yang mengatur tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2015.
“Untuk Sumut tercatat baru 4 kabupaten kota yang sudah menganggarkan dana itu dan untu k peningkatannya memerlukan bantuan gubernur,” katanya.
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhroho yang didampingi beberapa pejabat antara lain Kadis Kominfo Sumut, Jumsadi Damanik dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting menegaskan siap membantu peningkatan kepesertaan PNS di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS,” katanya.
Gubernur langsung memerintahkan Asisten III Pemprov Sumut Zulkarnain dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan untuk menindaklanjuti soal kepesertaan PNS dan pekerja perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. (wpd/ivi)