NJOP Terlalu Tinggi Hambat Investasi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pansus Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPRD Pekanbaru, menggelar public hearing, dengan beberapa kalangan pengusaha di Kota Pekanbaru, Rabu (8/2).Hadir dalam public hearing Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Pekanbaru dan Real Estate Indonesia (REI) Riau.
Dalam rapat itu sejumlah persoalan yang mendasar diutarakan pengusaha. Diantaranya waktu, biaya dan persyaratan. Seperti yang disampaikan Ketua REI Riau H A Tambi. REI menyoalkan NJOP (nilai jual objek pajak) yang terlalu tinggi mencapai 200-600 persen.
Kondisi ini tentunya menghambat investasi. Padahal Kota Pekanbaru merupakan kota terbaik investasi."Kami kalangan pengusaha, jadi enggan untuk berinvestasi. Karena NJOP tersebut tidak sesuai dengan harga daerah itu. Makanya kita minta Perwako tentang NJOP ini direvisi ulang. Apa sebenarnya kajian tim yang meletakkan harga NJOP tinggi kemarin," kata Tambi dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, pengusaha mengeluhkan BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PPH (pajak penghasilan). Sesuai dengan program nawacita Jokowi, pajak BPHTB dan PPH hanya 2,5 persen. Tapi di Kota Pekanbaru tidak berlaku. Dispenda memungut 5 persen. "Ini juga kita minta harus direvisi," tegasnya.
Sementara itu perwakilan Apindo Riau Fahrial mengaku pelayanan perizinan cukup baik. Namun terkait tupoksi Apindo
NJOP yang membina UMKM, mereka terkendal modal. Mereka minta Pemko mengakomodir tempat usaha mereka, serta menjembatani mereka untuk pinjaman ke bank.
Sementara Kadin Pekanbaru yang disampaikan Direktur Eksekutif Elsa Syafira, meminta keterlibatan dalam upaya keputusan."Tapi kita minta dilibatkan dalam mengambil kesepakatan," katanya.
Mengenai keluhan tersebut, Ketua Pansus PTSP DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi mengaku, akan mengakomodir semua keluhan perlakuan pengusaha ini. Pansus akan memanggil dinas terkait untuk membahasnya.Terutama tentang nilai NJOP, BPHTB dan PPH. "Kita akan pertanyakan sistem ini," janjinya.
Dewi menyebutkan, Pansus PTSP nanti akan dipastikan menggunakan sistem online. Terutama semua perizinan di BPT-PM, yang jumlahnya ratusan."Jika sekarang belum maksimal, setelah Perda ini disahkan, maka harus maksimal pelaksanaannya. Kita berharap juga masyarakat bisa melek internet. Kita targetkan Perda ini disahkan satu dua bulan