Banyak Cukong Besar ‘Bermain’ di TNTN
PEKANBARU (riaumandiri.co)-DPRD Provinsi Riau memberikan apresiasi terkait kebijakan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, yang akan melayangkan somasi kepada cukong dan perusahaan, yang diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Sebab, hal itu merupakan kejahatan lingkungan yang serius. Namun yang lebih mengkhawatirkan, luas kawasan taman nasional itu telah banyak berkurang akibat aktivitas perambahan liar dan ilegal tersebut. Kuat dugaan, banyak cukong besar yang mengambil keuntungan dari kawasan itu.
Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, Rabu (8/2). Pihaknya berharap, tindakan tegas itu bisa direalisasikan segera dan tidak sebatas wacana saja.
Menurutnya, semestinya pihak Kepolisian sudah sejak dulu mengambil tindakan tegas tersebut. Hal itu mengingat luas kawasan taman nasional tersebut terus menyusut. Saat ini, hutan alam yang tersisa hanya kurang lebih 18 ribu hektare dari total sebelumnya seluas 83 ribu hektare.
"Kami berharap ini bukan sekedar wacana saja. Karena memang sejak dahulu kami mengharapkan polisi turun tangan. Ini kategorinya pelanggaran pidana yang sangat serius," ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Hanura yang akrab disapa Datok ini, mengatakan, sebenarnya pihak Kepolisian tidak susah untuk mengambil langkah hukum serius. Karena data terkait itu sudah pernah diberikan pihaknya beberapa bulan yang lalu. Bahkan, ia menyebutkan data tersebut merupakan data yang paling lengkap.
"Kalau Polisi serius, sebenarnya tidak susah. Data yang kita kasih lengkap, termasuk TNTN itu. Penyelesaian perambahan kawasan TNTN ini sebenarnya tinggal pada komitmen bersama saja. Mau atau tidak. Jangan negara ini dikangkangi kepentingan cukong. Republik ini harus berdaulat," tegas legislator asal Kuantan Singingi tersebut.
Datok juga mengingatkan kepada Kapolda Riau, untuk tidak hanya fokus kepada pabrik kelapa sawit (PKS) dan perusahaan yang beroperasi di zona inti dan penyangga saja. Tapi juga yang berada di sekitar itu. Sebab fakta di lapangan yang ditemukan Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau, PKS yang berada di sekitar itu juga menjadi biang kerok perambahan kawasan TNTN itu.
"Perlu juga menjadi catatan, bahwa adanya perambahan kawasan hutan dikarenakan menjamurnya PKS non-kebun di sekitar itu. Logikanya karena mereka banyak membutuhkan buah, sementara dia tidak punya kebun. Makanya mereka manfaatkan masyarakat untuk merambah hutan. Ini kejahatan serius, dan tidak hanya terjadi di TNTN saja. Suaka margasatwa, Bukit 30, Cagar Biosfer, dan lain-lain," papar Datok.
Sebagai contoh, terangnya, seperti yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Dimana PT SSS merupakan PKS dengan kapasistas 60 ton per jam. Sementara faktanya mereka tidak memiliki kebun, maka yang terjadi mereka diduga menerima buah dari kawasan ilegal. Seperti di kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan kawasan terlarang lainnya.
"Kuat dugaan kita, (sumber buah) dari kawasan ilegal itu. PT SSS Ini baru satu dari 119 PKS yang beroperasi dengan modus serupa," tukas Suhardiman Amby.
Suhardiman juga berharap wacana ini dapat diimplementasikan oleh Polda Riau. Pihak Kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan sanksi. Karena mereka yang merambah Kawasan TNTN itu juga bukan orang sembarangan.
"Banyak cukong-cukong besar di sana. Sikat semua. Supaya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," harapnya.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengumumkan bahwa seluruh jajaran Polda Riau akan mendapatkan hadiah jika berhasil menangkap pelaku pembalakan liar beserta tokenya.
"Siapa pun anggota jajaran Polda Riau, akan diberikan penghargaan jika menangkap pelaku illog sekaligus tokenya," ungkapnya.
Hadiah ini, lanjut Kapolda, merupakan motivasi bagi jajarannya di lapangan dalam menjanlakan tugas dengan baik. Kemudian memberikan segala bentuk upaya dalam penegakan hukum untuk melindungi hutan Riau dari pelaku perambahan liar.
"Upaya yang kita lakukan ini, agar anggota lapangan dengan cepat menangkap basah pelakunya. Sementara ini setelah kita lakukan penemuan, pelakunya terlebih dahulu kabur sebelum ditangkap," kata Kapolda.
Dikatakan, pihaknya terus memberikan arahan kepada anggotanya di lapangan, jangan pernah ikut terlibat di dalam aksi pembalakan liar yang melibatkan kerusakan hutan lindung di Riau. Karena perbuatan itu akan berdampak pada sanksi yang berat. (grc)