Dewan: Harus Tuntas Juni Mendatang

Kejati Usut Dugaan Penyimpangan RTH

Kejati Usut Dugaan  Penyimpangan RTH
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini mengusut dugaan penyimpangan pada dua proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru, yakni berada di lokasi eks Kantor PU Riau dan eks Taman Kaca Mayang. Saat ini Pejabat Pembuat Komitmen di dua RTH tersebut, Yusrizal telah dimintai keterangan. 
 
Pantauan di lapangan, baru-baru ini Yusrizal mendatangi Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Yusrizal yang ditemui, membenarkan kedatangannya terkait proyek kedua RTH tersebut. "Iya soal RTH," ujarnya singkat. 
 
Sebelumnya, Yusrizal mengatakan terkait banyaknya pohon yang mati dan rumput yang jarang tersebut masih dalam tahap pemeliharaan. 
"Pohon yang mati tersebut masih dalam tahap pemeliharaan,  sementara untuk rumput yang terlihat jarang menurutnya hal tersebut karena tergerus air,  ketika terjadi banjir di sekitarnya," ujarnya. 
 
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau,  Muspidawan, Minggu (5/2), belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. "Besok saya pastikan dulu ya," ujarnya singkat. 
 
Untuk diketahui,  proyek Ruang Terbuka Hijau tersebut dianggarkan pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Untuk RTH eks Kantor PU Riau dikerjakan Kontraktor pelaksana PT Bumi Riau Lestari, Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp8.021.689.000. Sedangkan penandatanganan Kontrak dilakukan tanggal 22 Agustus 2016. 
 
Sementara  Ruang Terbuka Hijau Eks Kaca Mayang dikerjakan kontraktor  Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara yang beralamat di Jalan Nusa Indah Ciracas, Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp6.350.479.000. 
 
Harus Dituntaskan 
 
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Riau, Erizal Muluk, menegaskan, hingga akhir masa pemeliharaan, yakni hingga Juni 2017, kedua proyek RTH tersebut sudah harus selesai dengan baik. 
 
"Masa pemeliharaannya kan masih ada. Kita suruh perbaiki. Sampai bulan Juni (2017) itu ya," ujarnya, akhir pekan kemarin. 
 
Lebih lanjut, Erizal mengatakan pihaknya juga akan memanggil hearing dinas terkait untuk menindaklanjuti sejumlah catatan yang menjadi temuan pihaknya. Jika tak tidak digubris, Komisi D DPRD Riau meminta agar dinas terkait mencairkan anggaran sesuai dengan progres pengerjaan.
 
"Harus. Harus (dipanggil dinas terkait). Apa yang menjadi catatan kita, kalau tidak diperbaikinya, kita suruh jaminan pelaksanaannya dicairkan saja sesuai pelaksanaannya," tambah Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru tersebut.
 
Tak sampai di situ, Erizal juga menegaskan pihaknya akan melaporkan ke aparatur penegak hukum, apabila proyek tersebut tidak selesai sesuai total anggaran, dan spesifikasi yang telah ditentukan.
 
"Ya harus (disampaikan ke penegak hukum). Kita kan udah ke lapangan tu, suruh perbaiki. Uang rakyat banyak habis, kok hasilnya tidak bagus. Untuk apa. Kalau memang ada kegiatannya, harus sesuai pagu dananya. Kalau tidak tidak bagus, untuk apa," pungkas Erizal Muluk. (hen, dod)