Lagi, Ditemukan Kayu Ilegal dan Pondok Perambah
PELALAWAN (riaumandiri.co)-Aksi illegal logging atau perambahan liar di kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali terkuak. Kali ini, petugas gabungan Polres Pelalawan kembali menemukan puluhan kubik kayu ilegal serta pondokan, yang diduga digunakan para pelaku perambahan hutan.
Barang bukti tersebut ditemukan berada di Sungai Kerumutan, yang masih berada dalam kawasan Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Temuan ini diperoleh ketika dilaksanakan operasi pemberantasan illegal logging di dalam kawasan hutan lindung tersebut, Kamis (2/2).
Operasi dipimping Kabag Ops Polres Pelalawan, Kompol Edi Munawar. Turut serta dalam operasi itu Kasat Intelkam Polres Pelalawan, AKP AZ Rofiqi, Kapolsek Teluk Meranti Iptu Edi Haryanto beserta 30 personil gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti.
Lokasi perambahan pertama ditemukan berjarak sekitar tiga kilometer dari Jembatan Galoga. Di lokasi ini, tim menemukan kayu olahan yang sudah dirangkai menjadi dua rakit kayu. Sedangkan lokasi kedua berjarak sekitar delapan kilomter dari Jembatan Galoga. Di tempat ini, tim kembali menemukan tumpukan kayu yang dirakit menjadi tiga, satu unit sepeda motor dan dua gubuk, yang langsung dirusak.
Selanjutnya dilaksanakan upaya evakuasi barang bukti hasil temuan kayu olahan sekitar 15 kubik dengan menggunakan pompong besar yang ditarik dari lokasi penemuan ke Jembatan Galoga.
Sekira pukul 16.45 WIB, kayu temuan tiba di Jembatan Galoga dan langsung dimuat ke dalam kendaraan. Namun dalam operasi itu, petugas tidak menemukan pelaku perambahan liar tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, kayu olahan ilegal tersebut untuk saat ini diamankan. Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku perambahan liar tersebut.
8 Eskavator
Terpisah, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea mengugkapkan, sejauh ini pihaknya telah menyita delapan unit eskavator dari sejumlah hutan lindung di Riau. Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemilik alat berat yang disinyalir digunakan untuk melakukan aktivitas perambahan hutan.
Dikatakan, penyitaan ekskavator ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum revitalisasi hutan lindung di Riau.
"Delapan unit alat berat tersebut diamankan selama rentang waktu 2016 hingga Januari 2017 di sejumlah kawasan hutan lindung. Seperti Taman Nasional Tesso Nilo, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Kerumutan," terangnya.
Lebih lanjut, Eduwar mengatakan, tiga dari delapan alat berat itu merupakan tangkapan pada Januari 2017. Ketiganya ditangkap di kawasan hutan lindung TNTN Pelalawan.
Kendati telah menyita delapan unit alat berat, BPPH Seksi Wilayah II Sumatera baru menetapkan empat orang tersangka atas kepemilikan dua alat berat tersebut.
"Baru dua alat berat yang diketahui pemiliknya. Totalnya empat tersangka. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap enam eskavator lainnya, Eduwar mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Dia mengaku cukup kesulitan untuk melacak siapa pemilik ekskavator tersebut, karena pada saat disita mayoritas dalam keadaan ditinggalkan pemilik maupun operatornya.
"Namun kita tetap berupaya untuk mencari tahu pemiliknya. Salah satunya dengan memeriksa perangkat desa atau warga terdekat dengan lokasi penemuan tersebut," imbuh Eduwar.
Meksi belum diketahui siapa pemiliknya, dia tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena alat berat itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti. Untuk langkah selanjutnya, alat berat tersebut kemudian akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara untuk dilakukan pelelangan. (hen, dod)