DPRD Minta Pengelola Plaza Sukaramai Tepati Janji

DPRD Minta Pengelola Plaza Sukaramai Tepati Janji
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Rencana pengelola untuk membangun gedung baru Plaza Sukaramai yang terbakar 8 Desember 2015 silam pada awal tahun ini tidak kunjung jelas.
 
Dampak dari belum dibangunnya bagunan tersebut, mengakibatkan para pedagang masih berjualan di trotoar jalan sehingga menimbulkan kemacetan di kawasan jantung Kota Pekanbaru.
 
Sementara DPRD Kota Pekanbaru terus mendesak agar tanda-tanda dimulainya pembangunan harus sudah mulai tampak, terlebih lagi telah masuk bulan kedua pada 2017 ini.
 
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil mengatakan, pegelola harus penuhi permintaan pedagang, karena sudah jelas dari perjanjian untuk pembangunan Plaza Sukaramai adalah tanggungjawab pihak pengelola dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebab itu harus ada ketegasan dalam hal ini agar Plaza Sukaramai dapat dibangun dengan segera.
 
"Masuk pula kini bulan kedua, jadi harus tegas di sini, kita minta pada pemerintah untuk mendesak pihak pengelola agar bisa membangun kembali Plaza Sukaramai. Jika tidak akan berdampak bagi masyarakat pedagang yang menggantungkan hidupnya di sana," ucap Darnil, Kamis (2/2).
 
Politisi Hanura ini juga mengatakan, kondisi ini bukan hanya berdampak bagi pedagang saja, tetapi juga bagi masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut. "Lihat saja kalau hari libur atau memasuki sore hari selalu macet di sana, kendaraan baik roda dua dan empat parkir sembarangan memakan badan jalan," tuturnya.
 
Untuk itu kata Darnil lagi, jika pihak ketiga tidak sanggup untuk mengelola Plaza Sukaramai maka Pemko nantinya bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kelanjutan pembangunan tersebut.
 
"Jika memang pihak ketiga tidak sanggup dalam membangunnya, maka harus ada solusi yang baik dan tepat bagi para pedagang agar pembangunan bisa terlaksana untuk kenyamanan pedagang dalam berjualan nantinya," imbuhnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Februari 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang