Korban Trump, Bocah Keturunan Iran Diborgol Imigrasi AS
Jakarta (riaumandiri.co)-Gedung Putih mengakui petugas imigrasi menahan bocah berusia lima tahun dan memborgolnya dengan alasan berisiko mengakibatkan gangguan keamanan.
Anak keturunan Iran yang dilaporkan berkewarganegaraan AS itu adalah satu di antara 100 orang yang ditahan menyusul perintah imigrasi Presiden Donald Trump.
Kepada wartawan, juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, bergeming soal insiden tersebut.
"Mengasumsikan hanya karena usia dan jenis kelamin seseorang maka dia tidak berpotensi mengakibatkan gangguan keamanan adalah sebuah kesalahan," kata Spicer sebagaimana dikutip The Independent.
Rekaman video menunjukkan ibu bocah tersebut menunggu dengan gelisah di Bandara Internasional Dulles, Washington DC, sebelum akhirnya kembali bertemu dengan sang anak.
Dia kemudian menyanyikan lagu selamat ulang tahun kepada anaknya dalam bahasa Inggris sembari memeluk dan menciumnya. Orang-orang yang ada di sekitar mereka pun bersorak.
Sang ibu menolak untuk berbicara dengan wartawan, tapi Senator Chris Van Hollen mengatakan anak itu adalah warga AS yang tinggal dengan ibunya di Maryland.
Kemarahan terus muncul akibat kebijakan Trump melarang imigrasi dari tujuh negara Muslim. Perintah eksekutif itu juga melarang pengungsi Suriah memasuki Amerika.
Sejumlah tuntutan hukum sudah diajukan di dalam negeri dan kelompok pengungsi di seluruh dunia mengecam langkah yang dinilai tidak etis itu. Mereka menilai kebijakan Trump tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum internasional. (cnn/sis)