Rohul Tetapkan KLB DBD dan Siaga Karlahut

Rohul Tetapkan KLB DBD dan Siaga Karlahut
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap penyebaran penyakit Demam berdarah Dengue (DBD) di wilayahnya, Rabu (1/2). Selain itu ditetapkan juga status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan.
 
Pernyataan Status KLB DBD tersebut disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman, saat memimpin Apel gabungan dalam rangka kegiatan TNI bersama Rakyat serta Siaga serta apel Menghadapi Karlahut dan DBD.
 
Dijelaskanya, penetapan Status KLB didasari peningkatan dua kali lipat kasus DBD pada Januari dibandingkan Desember 2016 dan Januari 2015. Dari Laporan Dinas Kesehatan jumlah kasus DBD di Rohul hingga akhir Januari 2017 sudah mencapai 66 kasus. 
 
Jumlah tersebut, meningkat 2 kali lipat dibandingkan kasus DBD pada Desember 2016 sebanyak 39 kasus, serta Januari 2015 yang hanya 9 kasus.
 
"Atas dasar itu, Maka hari ini kita telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) terhadap penyebaran DBD ini. Dari itu saya instruksikan seluruh komponen, mulai dari instansi pemerintah, camat, kepala desa hingga RT/RW dapat menggalakan kegiatan pembrantasan sarang nyamuk di wilayah masing-masing" himbau Sukiman.
 
Selain menetapkan status KLB DBD, Pemkab Rohul juga menetapkan status siaga darurat kebakakaran lahan dan hutan (Karlahut) sejak 16 Januari hingga 120 hari kedepan. Ini menindak lanjuti instruksi Presiden RI pertengahan Januari lalu.
 
Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Rohul menindak lanjuti instruksi presiden terhadap karlahut, diharapkan seluruh lini mulai dari kepala desa, Babinsa, Babinkamtibnas, Kapolsek, dan Danramil dapat bersama-sama memberikan penyadaran kepada masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan mencegah bahaya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini didasari besarnya dampak bahaya dan kerugian materil yang ditimbulkan dari karhutla.
 
"Tahun 2015 musibah karlahut menyebabkan kerugian negera hingga Rp 200 triliun" jelasnya. Diakui Sukiman, saat ini Pemkab Rohul sudah mengaktifkan peran dari masyarakat peduli api sebagai garda terdepan penanggulangan bencana asap.
 
Dia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena pada tahun ini pemerintah akan benar-benar melakukan pengawasan yang ketat. Jika terbukti, maka perushaan yang sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan dijatuhi sanksi.
 
"Jangan sampai ada lagi aktifitas pembakaran lahan, kita juga himbau perusahaan jangan ada yang bakar lahan, jika nanti ditemukan, maka sanksinya tegas kita bisa cabut izinnya" ancam sukiman.
 
Lebih lanjut dikatakan,  ada beberapa kecamatan yang masuk dalam katagori Rawan bencana karhuta. Kecamatan rawan tersebut merupakan kecamatan yang berada di lereng bukit barisan seperti Rokan IV Koto, Pendalian, Kabun dan tandun. serta kecamatan yang berada di kawasan gambut seperti kecamatan Bonai Darusalam dan Kepenuhan.
 
"Daerah-daerah Rawan ini, nantinya akan diberi perhatian khusus dimana Kepala Desa RT-RW nya kita minta untuk mengawal dan melarang aktivitas pembakaran sekecil apapun sehingga memperkecil ancaman terjadinya karlahut di wilayah tersebut," pungkasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 Februari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang