Ditagih Rekaman Sadapan Oleh SBY, Ahok dan Tim Terancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan salinan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Ketua MUI KH. Ma`Ruf Amin.
“Saya mohon, transkrip rekaman yang katanya ada di pihak pak Ahok dan tim pengacaranya, saya juga bisa mendapatkan. Saya ingin mendapatkan rekaman itu, karena mereka mengakui memiliki itu,” kata SBY, Rabu (1/2/2017) dalam konfrensi persnya di Wisma Proklamasi Jakarta.
SBY menuding Ahok bersama tim pengacaranya telah berbohong. “Sebenarnya saya tidak yakin telepon saya disadap. Ada info, laporan ke saya, `telepon bapak dan anggota tim lain disadap`. Salah saya apa? Presiden itu mendapat pengamanan, termasuk kerahasiaannya,” ujar SBY.
SBY mengatakan, jika penyadapan bukan dilakukan tim Ahok, dirinya meminta negara mengusut penyadapnya. “Setahu saya, hanya KPK, Polri, dan BIN yang memiliki kemampuan menyadap,” ujarnya.
Menurut SBY, penyadapan harus dilakukan sesuai aturan, tidak boleh sembarangan. SBY minta semua itu diusut hingga tuntas. “Kalau yang menyadap lembaga lain tadi, hukum mesti ditegakkan” katanya.
Menurut SBY, jika penyadapan dilakukan lembaga negara, Presiden Joko Widodo harus memberikan penjelasan secara konkret. “Saya minta pak Jokowi berikan penjelasan, dari mana penyadapan itu, siapa yang menyadap, buat apa menyadap. Kita harus cari kebenaran,” kata SBY.
Ditegaskan SBY, jika benar rekaman penyadapan itu ada, pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai UU 11/2008 Pasal 31, seseorang yang tidak memiliki kewenangan `menguping` dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp800 juta. “Hukumannya berat,” kecamnya.
Nandra F Piliang