Wawako Wanti-wanti Pegawai Terlibat Narkoba

DUMAI (HR)-Wakil Walikota Dumai Agus Widayat meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan tenaga honorer lepas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai, untuk tidak terlibat dengan narkoba.
Pasalnya, banyaknya pengguna narkoba di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai sampai ke staf honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Oleh sebab itu, pihaknya terus menekankan untuk tidak terlibat dalam kasus pemakaian dan penyalahgunaan narkoba.
"Dalam memerangi narkoba, Pemko Dumai bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya seperti penegakan hukum, sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba," kata Wawako, saat dijumpai di rumah dinasnya, Jalan Puteri Tujuh, Jumat (20/2).
Menurutnya, PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat harusnya memberikan teladan dan contoh yang baik kepada masyara-katnya sehingga diminta untuk jangan pernah sekali-kali mencoba memmberikan contoh yang tidak baik.
"Karena itu jauhilah narkoba, agar di percaya dan sekaligus pemberi te-ladan yang baik kepada keluarga bahkan kepada masyarakat banyak. Saya miris jika mendengar pegawai tertangkap karena masalah narkoba," ungkap Agus Widayat, prihatin.
Ditegas Wawako, bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus dilawan dan diberantas bersama-sama, karena berdampak negatifnya terhadap kelangsungan masa depan diri sendiri dan keluarga.
"Kami tidak akan main-main dalam menangani permasalahan narkoba, karena dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Siapa saja PNS yang terlibat, baik langsung atau tidak, akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk itu ditegaskan dan ditekankan benar bagi para PNS dilingkungan SKPD agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Jika terbukti PNS memakai Narkoba, maka mereka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan berlaku.
"Sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu apakah ia pejabat, anak pejabat, atau apapun itu. Selain ditindak secara hukum, jabatannya juga bisa saja akan dilepas atau dicopot secara tidak hormat," pungkasnya.(zul)
Berita Lainnya
- Polres Kampar Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan
- Rekrutmen Perangkat Desa, Bupati HM Wardan Ingin yang Miliki Kualifikasi
- Disos P3A Rohul Gelar Sosialisasi Forum Anak
- KONI Riau Serahkan SK Tuan Rumah Porprov IX
- 760 CPNS Pemprov Riau Ikuti SKB pada 7-9 Desember
- Lutfi Maju Pemilihan KNPI Pelalawan