Banyak LSM tak Laporkan Kegiatan
PELALAWAN (riaumandiri.co) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pelalawan mencatat ada 80 penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pelalawan. Dari jumlah itu setengahnya atau 40 LSM belum melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Hal ini dikatakan Kepala Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, H Abdul Karim SH MSi, di Pangkalan Kerinci, akhir pekan lalu.
Padahal, katanya, sesuai ketentuan berlaku setiap tahun pengurus LSM wajib menginformasikan eksistensinya ke pemerintah daerah.
"Dari kondisi saat ini, kita menilai banyak LSM yang kurang aktif. Karena lebih dari setengah LSM terdaftar atau sebanyak 40 LSM yang belum menyampaikan informasi kegiatan mereka di masyarakat kepada Pemkab Pelalawan," ujar Abdul.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), jika LSM sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum - Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM), memang tidak diwajibkan lagi mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Namun, bagi LSM yang belum berbadan hukum, meski sudah punya akta, tetap saja diwajibkan melaporkan kepada pemerintah daerah.
Dalam hal ini tentunya memberikan informasi dan melapor setahun sekali kepada Kesbangpol daerah terkait aktivitas atau kegiatannya," paparnya.atau ormas sudah meneken pernyataan kesanggupan membuat laporan untuk disampaikan ke Pamkab Pelalawan per tahun.
"Namun, sejauh ini hanya beberapa LSM saja yang hanya memberikan laporan kegiatannya kepada kita.
Padahal, informasi dan laporan dari ormas maupun LSM ini, tentunya juga sangat dibutuhkan pemerintah. Tidak hanya berguna dalam melakukan monitoring LSM dan ormas terkait, juga menjadi kontribusi bagi pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan," paparnya lagi.
Intinya, sambung Abdul, input dari ormas dan LSM memang dibutuhkan pemkab, apalagi jika hal itu berkaitan dengan potensi konflik. Sehingga secara cepat dan bersama dapat diupayakan penyelesaiannya.
"Kita berharap, keberadaan LSM dan ormas bukan menjadi bagian masalah, tapi menjadi bagian yang bisa menyelesaikan masalah.
Untuk itu, guna meminimalisir terjadinya hal-hal negatif tentang keberadaan LSM yang tidak aktif ini, maka dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pendataan ulang terhadap LSM yang memiliki legalitas badan hukum yang resmi.
Namun demikian, kita tetap terus mengimbau agar LSM yang masih aktif dapat terus melaporkan kegiatannya," tutupnya.(hrc)