Aspidsus: Tidak Ada Penghentian Perkara
Pekanbaru (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan, saat ini melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi cetak sawah baru yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan sebesar Rp13,4 miliar. Informasi di lapangan menyebutkan saat ini sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu membenarkan pihaknya sudah menerima laporan hal tersebut dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Kita sudah menerima laporannya dari Kejaksaan Negeri Pelalawan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut wartawan menyebutkan bahwa saat ini ada informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa saat ini ada upaya dari Kejaksaan Negeri Pelalawan membawa perkara tersebut ke Pidsus Kejati Riau untuk dilakukan gelar perkara dalam rangka penerbitan Penghentian Perkara (SP3).
Menanggapi hal ini Sugeng membantahnya. "Tidak ada Penghentian perkara itu di Kejati, itu hoax. Untuk lengkapnya silakan tanya ke Kejaksaan Negeri Pelalawan," ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Yuriza Antoni yang dikonfirmasi, Minggu (29/1), melalui selulernya belum bersedia memberikan informasi. Pesan singkat yang dikirim melalui selulernya juga belum ditanggapi.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, dalam penanganan perkara ini, hingga September 2016 lalu, tim Kejari Pelalawan sudah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi.
Proyek ini terdapat di beberapa kecamatan di Pelalawan, seperti Kecamatan Teluk Meranti, Kuala Kampar, Pelalawan, dan Kecamatan Langgam.
Informasi yang diperoleh, proyek senilai Rp13,4 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pelalawan.
Dalam pelaksanaannya, proyek cetak sawah ini diketahui mayoritas gagal sehingga diduga ada unsur korupsi. (hen)