Tak Patuh, Dirut SPR Harus Dipecat
PEKANBARU (HR)-Sikap manajemen PT Sarana Pembangunan Riau, yang menolak untuk diaudit keuangan dan kinerja, dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan daerah terhadap Pemprov Riau selaku pemilik saham salah satu Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Sikap seperti itu, patut diberi sanksi. Bahkan bila perlu, sanksi pemecatan terhadap direktur utama.
Penilaian itu dilontarkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman. Hal itu disampaikannya terkait pengakuan Pemprov Riau, bahwa manajemen PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menolak untuk dilakukan audit kinerja dan keuangan. Mereka menolak kehadiran auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau saat mendatangi kantor BUMD tersebut, Januari lalu.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas, memiliki kewenangan untuk menindak setiap BUMD yang tidak patuh dengan aturan main yang telah ditetapkan.
"Pemerintah harus melakukan tindakan keras, termasuk berupa pemecatan terhadap direkturnya," ujar Usman, Jumat (20/2).
Meski secara umum Fitra Riau belum melakukan investigasi terkait posisi PT SPR dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, namun jika dilihat dari aspek kepatuhan yang muncul saat ini, pihaknya menilai PT SPR tidak memiliki kepatuhan hukum terhadap aturan yang dibuat Pemprov Riau selaku pemilik.
"Sehingga keberadaan PT SPR tidak memberi contoh yang baik terhadap tumbuhnya perusahaan daerah yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah," lanjutnya.
Menurutnya, audit yang dilakukan BPKP Riau berguna sebagai wujud pertanggungjawaban perusahaan plat merah tersebut terhadap publik. "Kalau tidak kooperatif terhadap aturan main, pemerintah punya alasan untuk melakukan tindakan yang keras, seperti pemecatan," pungkasnya.
Segera Dipanggil
Sementara itu, Plt Kabiro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil manajemen PT SPR terkait sikapnya menolak diaudit tersebut.
Dikatakan, masalah ini telah diketahui Plt Gubri dan pihaknya diperintahkan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di BUMD Riau.
"Kita siap menjalankannya, dan tadi (kemarin, red) saya sudah mengumpulkan semua staf untuk membuatkan surat segera memanggil manajemen PT SPR," tegasnya.
Dijelaskan Syahrial, dirinya akan tetap menjalankan rekomendasi hasil audit BPKP, dimana pihak BPKP telah mengeluarkan rekomendasi atas audit pada PT SPR, walaupun PT SPR menolak untuk menyerahkan laporan keuangan mereka kepada tim auditor BPKP.
Selaku pemegang saham, Pemprov wajib mengetahui kinerja BUMD, termasuk laporan keuangan. Kalau memang terdapat kejanggalan, maka Sebagai pemegang saham akan mengambil tindakan tegas.
"Selaku pemegang saham, Gubernur Riau ingin tahu persis bagaimana kondisi BUMD sebenarnya, baik dari aspek kinerja, manjemen potensi usaha, dan kerjasama. Supaya dalam melakukan evalusasi bisa tahu apa masalahnya dan solusinya, jadi Gubernur bisa mengambil keputusan," jelasnya.
Ketika disinggung apa langkah yang akan dilakukan, jika terbukti ada manajemen BUMD yang bobrok, Syahrial mengatakan pihaknya mengganti seluruh jajaran manajemennya.
"Kalau pemegang saham tidak mendpat informasi yang valid, sulit di analisi BUMD, untuk apa dipertahankan. Sekarang ini zamannya terbuka dan harus diketahui masyarakat. Kalau kesalahannya ada pada manajemennya, maka manajemen yang diberhentikan, bukan BUMD yang ditutup, dimulai lagi yang baru dan diperbaiki," ungkapnya.***