Herliyan Dituntut 6 Tahun Penjara
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, terdakwa korupsi penyertaan modal pada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dituntut selama enam tahun penjara. Sementara, mantan Sekda Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat, Mukhlis dan Komisaris PT BLJ, Ribut Susanto, dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herinato, SH, Soimah, SH dan Budhi, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Joni, SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menilai keempat terdakwa secara bersama-sama ikut memperkaya orang lain, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Burhanudin, Ribut Susanto dan terdakwa Mukhlis masing masing dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Sementara, untuk terdakwa Herliyan Saleh dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan," jelas Herianto.
Keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Karena uang pengganti dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana di antaranya, PT Sumatera Timur Energi, dan PT Riau Energi Tiga.
Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar.
Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua pembangkit PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut oleh PT BLJ justru diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Perbuatan keempat terdakwa ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp265.000.000.000.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staf PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. ***