OPD Pemko Berubah, Tata Tertib DPRD Juga Ikut Berubah
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Guna membahas struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Baru, sebanyak 23 anggota Pansus Susunan Revisi Tata Tertib, DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Rabu (25/1).
Pansus tersebut dikomandoi Ida Yulita Susanti, dengan penanggungjawab dua pimpinan DPRD Pekanbaru, Sahril SH dan Sigit Yuwono ST.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk koordinasi revisi Tatib DPRD. Ida Yulita Susanti saat dihubunggi menjelaskan, karena adanya perubahan OPD, maka otomatis mitra kerja di setiap Komisi di DPRD juga berubah.
Namun sebelum penetapan revisi UU baru, disarankan Kemendagri agar dalam Tatib revisi yang dilakukan dapat disesuaikan, selama tidak memunculkan persoalan.
"Sedangkan UU MD3, bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengubah tatib sebagai masukan," jelasnya.
Sejauh ini, sebelum dimasukkan dalam lembaran UU, maka Tatib yang lama masih bisa diterapkan. Lebih jauh Ida mengharapkan, agar perubahan Tatib ini nantinya sesuai dengan UU yang berlaku, serta sesuai dengan arahan Kemendagri mengenai susunan Tatib DPRD Kota Pekanbaru.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 Januari 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang