PLT PIMPINAN KPK TEMUI WAKAPOLRI

SOAL KOMJEN BG, KPK RESMI KASASI

SOAL KOMJEN BG, KPK RESMI KASASI

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait keputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Langkah ini diambil karena lembaga antirasuah itu keberatan dengan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang dinilai menerobos KUHAP.

Informasi yang dihimpun di lingkungan KPK, Jumat (20/2), sebelum keputusan itu diambil, telaah termasuk meminta pertimbangan dari pakar hukum telah dilakukan. Selanjutnya, pada Rabu (18/2), diputuskan bahwa KPK akan mengajukan kasasi.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Sesuai rencana, memori kasasi langsung dikirimkan Jumat kemarin ke MA. Kasasi ini akan langsung ditangani biro hukum KPK yang digawangi Chatarina Girsang.

Jumpai Wakapolri
Sementara itu, tiga unsur pimpinan KPK bertemu dengan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri. Ketiga unsur pimpinan KPK tersebut adalah Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ditemani Adnan Pandu Praja dan Indriyanto Seno Adji.
 
Sedangkan Badrodin didampingi Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Kedatangan Taufiequrachman tersebut adalah untuk membahas hubungan baik antara Polri dan KPK.

Usai pertemuan tertutup, kedua belah pihak pun menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan itu, Ruki mengatakan, setelah mendengar keterangan dari Wakapolri dan pimpinan KPK lain, ia mengambil kesimpulan, tidak ada konflik antara dua lembaga penegak hukum itu.
 
"Kalau konflik, saya pasti terjepit, saya mantan anggota, juga senior KPK. Tak ada konflik antara KPK dan Polri. Yang terjadi hanya gesekan-gesekan, friksi-friksi yang memang dinamika orang yang bertugas sesuai tugas masing-masing," jelasnya.
 
Ruki menjelaskan, KPK ternyata sedang melakukan penyelidikan kasus Tipikor pada personil kepolisian. Sementara polisi juga melakukan penyidikan dan penyelidikan pada laporan masyarakat.

"Yang saya sesalkan, kok mesti dilakukan di waktu yang sama?" urai dia.

Sedangkan Badrodin Haiti mengatakan, ketegangan yang terjadi antara KPK dan Polri selama ini, akibat komunikasi yang penuh kecurigaan.

"Yang perlu diperbaiki adalah komunikasi. Polri dan KPK sebenarnya sudah ada MoU. Tapi komunikasinya itu masih diwarnai adanya kecurigaan. Ini yang tidak perlu, ini tidak boleh, ini harus dihilangkan," ujarnya.

Menurut Komjen BH, untuk mengurangi masalah, maka kedua lembaga harus melakukan perbaikan pola komunikasi. Komjen BH ingin KPK dan Polri lebih banyak duduk bersama.

"Kalau memang ada permasalahan, mari kita bicarakan bersama. Bukan langsung melakukan tindakan," ujar pria yang masih menjabat Wakapolri ini.

Dipelajari Dulu
Sementara itu terkait sikap KPK tentang keputusan Komjen Budi Gunawan, Ruki mengatakan Ruki ingin melihat lebih dahulu amar putusannya.

"Coba saya baca. Mereka bilang belum terima, ternyata pihak polisi juga belum terima amar putusan itu. Kita sama-sama seperti orang buta megang ekor gajah. Kita sama-sama belum tahu. Ayo kita minta sama-sama ke PN Jaksel. Kita pelajari, yang dibatalkan itu apanya. Baru dari situ, kita ambil koridor hukum, ke mana ini kasus ini," tuturnya.

Sedangkan terkait Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Ruki mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum keduanya. Menurutnya, pihaknya tidak boleh meminta Polri menghentikan kasus keduanya.

"Penanganan kasus yang melibatkan AS dan BW itu adalah domain sepenuhnya di dalam kendali kepolisian. Minta-minta SP3 tidak boleh, karena masuk ke domain yang bukan kita punya," lontarnya.

Senada, Badrodin Haiti juga mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus AS dan BW tetap harus berada di jalur hukum. Bila pun ada penghentian penyidikan, maka ada prosedur tersendiri.

"Kalau diselesaikan, dalam koridor hukum. Tidak keluar dari koridor itu. Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan suatu persyaratan, tidak lalu SP3," ucap Badrodin. (bbs, kom, dtc, ral, sis)