Diduga Berselingkuh dan Status Nikah Siri

Kompol D Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kompol D Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

 

PEKANBARU- Perwira Menengah yang bertugas di Direktorat Binmas Polda Riau, Kompol D terancam menerima sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat, karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kode etik di kepolisian.

Demikian diungkapkan Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso, Kamis (11/12).  siang. Hingga hari ini, Kompol D sudah berstatus terperiksa di Bidang Propam Polda Riau, atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan status nikah sirinya dengan pasangannya. "Sanksinya maksimal PDTH. Atau sangsi lain berupa penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan kalau dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap Kompol D yang bersangkutan negatif mengkonsumsi narkotika. "Hasil tes urine semalam menunjukkan negatif. Artinya, yang bersangkutan tidak terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba," tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan kalau status nikah siri yang dilakukan aparat kepolisian tidak dibenarkan. Karena secara aturan, itu merupakan bentuk pelanggaran.

"Sesuai peraturan Kementerian Aparatur Negara dinyatakan kalau PNS, TNI dan Polri dilarang menikah siri, artinya yang bersangkutan sudah melanggar peraturan," jelas Guntur menanggapi informasi yang menyatakan Kompol D memiliki pasangan selain istri sahnya.(dod)