Eksepsi Zailani Sianturi Ditolak
UJUNGTANJUNG (riaumandiri.co) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak eksepsi terdakwa Zailani Sianturi.
Majelis Hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut agar proses hukum perkara yang disandang terdakwa terang benderang
"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Maka pemeriksaan dilanjutkan untuk pembuktian lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH saat membacakan Putusan sela dipersidangan PN Rohil, Selasa (24/1).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya "Minta waktu 1 minggu majelis untuk menghadirkan saksi," kata JPU Endra Andri P SH.
Sementara itu Terdakwa melalui penasehat hukumnya terhadap putusan sela ini menyatakan akan mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan undang undang Sebelumnya, sidang terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa H Zainal Sianturi warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau atas pembelian barang jenis Pupuk Organik milik Ir Suyono warga Medan ( Sumut) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Pihak Terdakwa melakukan upaya eksepsi terhadap dakwaan JPU dan pada Selasa (24/1) putusan sela majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.