Satriandi Dijerat Dua Kasus
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Satriandi (29), mantan anggota Polres Rohil dijerat dua kasus sekaligus. Kasus pertama kasus narkoba, dan kedua kasu penembakan dengan korban Jody Oye.
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, kepada wartawan, kemarin. Dikatakannya, kasus narkoba yang disangkakan kepada Satriandi terjadi Mei 2015. Dimana pelaku meloncat dari lantai 8 Hotel Aryaduta saat digrebek.
"Saat itu kasusnya dihentikan sementara karena pelaku disebutkan mengalami gangguan jiwa. Kasus bandar narkoba Satriandi (29) yang juga pelaku penembakan bandar warga kampung dalam Jody Oye, Sabtu (7/1) di Jalan Hasanuddin tetap berlanjut," tuturnya.
"Saat ini, kita melengkapi berkas yang belum lengkap untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," terang kasat.Namun, kasus narkoba Satriandi belum selesai, Ia kembali bermasalah hukum melakukan pembunuhan berencana penembakan Jody Oye karena kasus bisnis narkoba. Satriandi melakukan penembakan di Jalan Hasanuddin dan ditang kap di Padang Panjang ketika melarikan diri.