Riau Status Siaga Darurat Bencana Asap

Perusahaan Wajib Pasang CCTV

Perusahaan Wajib  Pasang CCTV

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seluruh perusahaan pemilik konsesi lahan di Riau, diwajibkan memasang fasilitas CCTV di areal mereka. Dengan demikian, bila ada aksi pembakaran lahan, bisa diketahui dengan segera.

Selain itu, terhitung sejak Selasa (24/1), Provinsi Riau ditetapkan masuk dalam status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran lahan.

Status ini akan berlangsung selama 96 hari ke depan. Penetapan status itu disampaikan langsung Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Selasa kemarin di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau. Ikut hadir dalam kesempatan itu Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, para Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kota, unsur Forkopimda, serta pihakperusahaan.

Dalam arahannya, Gubri menuturkan, sesuai hasil rapat koordinasi Karhutla bersama Presiden Jokowi, Senin (23/1) kemarin di Jakarta, Presiden mengapresiasi keberhasilan satgas Karhutla di Provinsi Riau. Sebab, selama tahun 2016 kemarin, jumlah titik api di Riau mengalami pengurangan secara signifikan. Sedangkan secara nasional, penyebaran titik panas juga mengalami pengurangan hingga 83 persen.

"Bapak Presiden menekankan tidak ada lagi kebakaran hutan mengingat dampak yang besar pada tahun 2015, yang mencapai Rp220 triliun. Tahun 2016 lalu, banyak penurunan hal ini disebabkan tahun 2016 sejak dini sudah melakukan pencegahan," ujar Gubri.

Untuk tahun 2017 ini, Presiden juga menyampaikan kepada seluruh unsur di lapangan, melanjutkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016. Seperti pembangunan kanal bloking tetap dilanjukan, termasuk dari pihak perusahaan. Begitu pula pembuatan sumur bor dan mengaktifkan Posko Karhutla.

"Selain itu, kapasitas SDM yang ada saat ini juga ditingkatkan agar, dalam melaksanakan tugas bisa berjalan lancar. Semua posko yang ada diaktifkan kembali dan Satgas Karhutla sudah dapat kembali bertuga," tambahnya.

Wajib Pasang CCTC
Dalam kesempatan itu, Gubri juga menjelaskan sejumlah kebijakan yang ditempuh pemerintah, dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam hal ini, seluruh perusahaan pemilik konsesi lahan, baik perkebunan maupun hutan tanaman industri, diwajibkan memasang kamera pengawas atau CCTV di lahan yang mereka kelola.

"Seluruh perusahaan diharuskan memasang CCTV. Tujuannya, agar bisa terekam siapa yang melakukan pembakaran di area perusahaan," tegasnya. Selain itu Pencegahan Sementara itu, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger, menjelaskan, langkah yang diambil Gubernur Riau, dengan menetapkan status siaga darurat kabut asap, sudah tepat.

"Ini dimaksudkan sebagai langkah preventif kita, sebagaimana yang diinstruksikan Presiden bahwa kita, harus lebih awal. Agar tidak terjadi kebakaran seperti tahun 2015 lalu. Jangan sampai kita terlambat dan koleps dalam pencegahannya. Alhamdulillah sekarang lebih awal," kata Edwar Sanger.

Plt Walikota Pekanbaru, ini mengatakan, bahwa wilayah Riau di bulan Januari sudah memasuki musim kemarau. Namun dalam dua hari ini memang terjadi hujan, dari penjelasan BMKG ini akibat adanya pancaroba.

"Ini hujan ini kan fluktuatif, bukan berarti masuk musim hujan. Tadi kan sudah dijelaskan BMKG bahwa kita masuk musim kemarau. Tapi karena adanya pancaroba seharian kemarin terjadilah hujan," jelas Sanger.

Terpisah, Kepala BMKG Pekanbaru, Sugarin, mengatakan, pada bulan Januari ini memang masih ada musim hujannya. Pada bulan Februari nanti barulah masuk musim kemarau.

"Jadi jangan salah, di Januari ini masih ada hujan. Di Februari nanti baru musim kemarau periode pertama, hingga pertengahan maret. Nanti April masuk musim hujan lagi. Selanjutnya, pada bulan Mei masuk musim kemaru sampai September. Yang ini agak panjang musim kemaraunya," tutup Sugarin. (nur)